PAKTA: Dengan Hukum Syariat, Kepolisian Miliki Wibawa

MediaUmat Menanggapi tren tanda pagar LaporDamkarSaja di media sosial yang membuat menurunnya kewibawaan kepolisian di mata publik, Direktur Pusat Analisis Kebijakan Strategis (PAKTA) Dr. Erwin Permana menuturkan, dengan hukum syariat Islam kepolisian akan memiliki kewibawaan.

“Dengan hukum syariat ini (Islam), maka kepolisian itu akan memiliki wibawa,” ujarnya dalam Kabar Petang: Ada Masalah Lapor Damkar Aja? di kanal YouTube Khilafah News, Senin (7/7/2025).

Karena, menurut Erwin, syariat Islam itu hukumnya bersifat tegas. “Hukumnya itu simpel, enggak ribet. Hukumnya itu jelas. Enggak multitafsir. Enggak semua orang bisa menafsirkan. hukum, ya satu saja hukumnya,” bebernya.

Jadi, lanjutnya, jika ada seseorang yang melakukan pencurian, hukuman jelas di dalam syariat yakni potong tangan.

“Ketika memang terbukti, ketika memang terbukti dia melakukan tindak kejahatan pencurian dan dia memang bukan orang yang kelaparan, memang dia nyolong aja,” tegasnya.

Berbeda dengan hukum yang digunakan oleh kepolisian saat ini, beber Erwin, yang berbasis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Itu kan warisan Belanda, yang sama sekali tidak relevan lagi untuk zaman sekarang itu untuk membasmi kejahatan,” tuturnya.

Melanggar HAM

Hukum syariat, menurut Erwin, tidak perlu divalidasi dengan kacamata hak asasi manusia (HAM), karena kejahatan itu juga termasuk pelanggaran HAM berat.

“Ketika ada orang yang nyolong, orang yang mencuri, itu pelanggaran terhadap HAM yang luar biasa itu. Korupsi itu pelanggaran HAM yang luar biasa itu. Itu pelanggaran HAM yang keras. Mestinya juga lakukan hukum terhadap mereka gitu, dengan hukum-hukum yang tegas dan keras,” bebernya.

Ia menilai dengan perspektif hukum syariat, maka institusi kepolisian akan kuat, terjaga, dan bagus.

“Jika ini dijalankan maka semuanya akan baik, masyarakat akan berkah institusi kepolisiannya juga akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat bukan hanya dari bumi bahkan juga dari langit,” pungkasnya.[] Setiyawan Dwi

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: