Pakar Hukum Sebut Bohong Zionis Ajaran Yahudi

Mediaumat.info – Jika dikatakan bahwa gerakan Zionis pada dewasa ini adalah ajaran agama yang sah dengan menunjuk pada agama-agama samawi (abrahamic religions) khususnya Yahudi, menurut Pakar Hukum Pidana Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. adalah kebohongan.

“Demikian itu adalah kebohongan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media-umat.info, Jum’at (2/8/2024).

Sebelumnya, ia menyampaikan, selain paham liberalisme dan pluralisme yang bertentangan dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia dan bahkan dapat menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, terdapat gerakan yang mengatasnamakan agama Yahudi.

Menurutnya, gerakan berikut ajaran yang mengatasnamakan agama Yahudi ini merupakan hasil kerja illuminati dan freemasonry yang ajaran-ajarannya sudah tidak asli dan banyak penyelewengan.

“Ajarannya sudah tidak asli lagi dan banyak penyelewengan,” tandasnya.

Artinya, jelas Abdul Chair, pemahaman ajaran Yahudi saat ini berbeda dan tidak dapat dipertemukan dengan agama-agama di negeri ini. Bahkan paham ajarannya hendak menghapus agama lain.

Menurutnya lagi, pemahaman ajaran Yahudi dimaksud mengandung agenda politik internasional Zionis Israel berikut berbagai konspirasinya yang digunakan untuk menguasai atau mendominasi kebijakan di suatu negara, termasuk Indonesia yang dimulai sejak masa kolonialisme Belanda.

“Konspirasi Zionis di Indonesia telah ada sejak lama. Kehadirannya berbarengan dengan masa kolonialisme Belanda,” bebernya.

Sebagai suatu komplotan rahasia, Zionis mengandalkan salah satu sayap organisasi yakni Rotary Club yang menurut Abdul Chair, merupakan derivasi freemasonry international.

Untuk ditambahkan, infiltrasi Rotary Club adalah agar para anggotanya mengikuti agama yang dianut, namun juga menerima persamaan dengan agama yang lainnya. Tahap selanjutnya mendekatkan antar agama dan menghapus segala perbedaan keagamaan yang ada.

Hidup Lagi

Sebenarnya keberadaan organisasi Rotary Club di Indonesia dinyatakan terlarang di era Bung Karno melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 264/1962. Melalui Keppres tersebut, Presiden RI pertama juga melarang lima perkumpulan lainnya yakni Liga Demokrasi, Divine Life Society, Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization of Rosi Crucians (AMORC) dan Baha’i.

Namun sayang, keppres tersebut dihidupkan lagi dengan Keppres No. 69/2000 tentang Pencabutan Keppres No. 264/1962 tentang larangan terhadap keenam organisasi tersebut, di era Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2001).

Tak ayal, saat ini umat dihadapkan dengan keberadaan American Jewish Committee (AJC). Organisasi advokasi Yahudi ini didirikan pada 11 November 1906 dan secara luas dianggap sebagai dekan organisasi Yahudi Amerika yang menurut Abdul Chair, juga menginginkan sebagai pusat advokasi global Israel.

Sekadar diketahui, selain bekerja untuk kebebasan sipil bagi orang Yahudi, organisasi ini telah membuat sebuah tanda untuk digunakan oleh para pendukung pro-Israel di seluruh dunia yaitu I Stand with Israel.

Makanya, keberadaan organisasi dengan berbagai kepentingan Zionis yang masuk ke negeri ini harus diwaspadai dengan saksama.

“(Bahkan) berbagai lobi-lobi dan pendekatan lainnya, seperti kemanusiaan, pendidikan dan lain sebagainya hanyalah sebagai siasat belaka,” pungkasnya. [] Zainul Krian

 

Share artikel ini: