Pakar Fikih Sebut Aturan Lepas Hijab Paskibra Batil

Mediaumat.info – Aturan yang mewajibkan pencopotan hijab (kerudung) saat pengukuhan Paskibraka oleh Presiden dan pengibaran bendera 17 Agustus, dinilai batil menurut pandangan Islam.

“Batil, tidak dapat diterima dalam pandangan Islam,” ujar Pakar Fikih Kontemporer sekaligus Founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq al-Jawi dalam keterangan tertulis yang diterima media-umat.info, Jumat (16/8/2024).

Sebelumnya, beredar foto-foto Paskibraka 2024 saat pengukuhan yang dilakukan Presiden Jokowi di IKN tidak ada satupun yang mengenakan hijab.

Dari beberapa media yang mengabarkan terkait persoalan ini, terdapat 18 perwakilan Paskibraka perempuan yang mengenakan hijab. Namun semuanya harus mencopot penutup aurat itu karena aturan yang dikenakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Tetapi sebagai penanggung jawab Paskibraka, Kepala BPIP Yudian Wahyudi berdalih, sejumlah anggota Paskibraka lepas hijab bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” kilahnya, ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Yudian sempat menyinggung peristiwa proklamasi kemerdekaan dan menyampaikan bahwa keseragaman dimaksud untuk menjaga kebhinekaan dalam rangka kesatuan.

Ditambahkan oleh mantan rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ke-12 itu, klaim pencopotan hijab dilakukan sukarela atas dasar surat pernyataan kesediaan melepas hijab yang bermeterai Rp10.000.

Karena itu, berkenaan kebatilan aturan yang Kiai Shiddiq sebutkan, setidaknya ada lima alasan. Pertama, aturan itu merupakan kebohongan sejarah jika Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengklaim bahwa saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan, sehingga hijab harus dilarang demi persatuan.

Padahal dilansir saibumi.com (17/8/2021), sudah ada perempuan berhijab yang hadir sebagai peserta upacara proklamasi kala itu.

Kedua, peraturan yang mengharuskan pencopotan hijab itu bertentangan dengan ajaran Islam yang dengan tegas telah mengharamkan Muslim baik laki-laki maupun perempuan untuk membuka aurat (kasyful ‘aurat).

Ia lalu mengutip hadits riwayat Abu Dawud, yang artinya, “Sesungguhnya seorang wanita jika sudah haid, tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini (sambil memberi isyarat kepada wajahnya dan kedua telapak tangannya).”

Ketiga, harusnya pernyataan bermeterai batal demi hukum Islam. Artinya Islam mengharamkan setiap syarat atau ketentuan yang bertentangan dengan syariat, termasuk keharusan membuka aurat sebagaimana poin kedua.

“Setiap syarat yang bertentangan dengan Kitabullah, maka dia adalah batil, meskipun ada seratus syarat,” kata Kiai Shiddiq, mengutip hadits riwayat Imam Bukhari.

Keempat, karena dinilai mengajak kepada maksiat, peraturan yang mengharuskan pencopotan hijab itu haram dilaksanakan.

“Wajib atas Muslim mendengar dan mentaati (pemimpinnya), pada apa-apa yang dia senangi atau yang dia benci, selama dia tidak diperintahkan melakukan maksiat. Jika dia diperintahkan melakukan maksiat, maka tidak boleh mendengar dan mentaati (pemimpin),” demikian bunyi hadits sahih riwayat Bukhari, 1744; Muslim, 1839; Abu Dawud, 2626; Tirmidzi, 1707; An-Nasa`I, 7/160; Ibnu Majah, 2864 yang dikutip Kiai Shiddiq.

Kelima, aturan yang mengharuskan pencopotan hijab itu menyerupai peraturan kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar), khususnya kaum komunis.

Artinya, larangan berhijab, kata Kiai Shiddiq menjelaskan, sesungguhnya bukan dari ajaran Islam melainkan ajaran kaum kafir komunis atau kaum kafir sekuler yang antiagama seperti Prancis yang melarang hijab sejak tahun 2004 dan Cina terutama di Xinjiang yang juga melarang pemakaian hijab bagi Muslimah pada 2014.

Sekadar ditambahkan, Presiden Prancis Emmanuel Macron ketika berbicara dengan wartawan di Paris, 29 April 2021, memperingatkan bahwa islamisme merusak persatuan Prancis.

Namun khusus untuk kasus ini, Kiai Shiddiq menduga kuat yang menjadi rujukan BPIP adalah Cina, yang notabene negara kafir komunis.

Beberapa alasan di antaranya, PDIP sebagai partai berkuasa (ruling party) terbukti pernah memberangkatkan 15 kadernya untuk studi banding ke negara itu pada 2013. Dan berikutnya Presiden Jokowi membangun hubungan khusus dengan Cina dengan telah menerima kunjungan delegasi mereka pada 2016.

Karena itu, aturan yang memaksa pencopotan hijab bagi Paskibraka putri tahun 2024, wajib ditolak oleh umat Islam. “Aturan BPIP yang memaksa pencopotan hijab bagi Paskibraka putri tahun 2024, wajib ditolak oleh umat Islam, dan BPIP wajib membatalkannya,” pungkasnya. [] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: