Pakar Fikih: Non-Muslim Tidak Boleh Jadi Petugas Haji Secara Mutlak

 Pakar Fikih: Non-Muslim Tidak Boleh Jadi Petugas Haji Secara Mutlak

MediaUmat Merespons rencana pemerintah melalui Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang akan membuka peluang non-Muslim menjadi petugas haji, Pakar Fikih Kontenporer KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menyatakan, non-Muslim sama sekali tidak boleh secara mutlak dilibatkan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Tidak boleh non-Muslim menjadi petugas haji secara mutlak,” jelasnya kepada media-umat.com, Sabtu (30/8/2025).

Karena, menurutnya, baik dalam urusan manasik di Makkah maupun urusan teknis dan administratif yang berkaitan dengan ibadah haji merupakan salah satu syiar Islam (sya’airullah) yang hanya Muslim yang berhak dan boleh melaksanakannya.

“Yang dimaksud syiar-syiar Allah (sya’āirullah), adalah setiap-tiap tanda bagi eksistensi agama Islam dan tanda ketaatan kepada Allah SWT. Contohnya: shalat jamaah, shalat Jumat, shalat Idul Fitri/Adha, puasa, haji, adzan, iqamat, masjid, mushalla, dan sebagainya,” tuturnya mengutip Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 26/97-98) dan berbagai dalil Al-Qur;an, seperti QS al-Baqarah: 158 dan QS al-Hajj: 36.

Founder Institut Muamalah Indonesia ini menegaskan, menegakkan atau mengagungkan syiar Allah hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang bertakwa, sedangkan ketakwaan hanya ada pada diri seorang Muslim, sesuai dengan dalil-dalil syar’i yang menunjukkan sifat-sifat orang yang bertakwa (muttaqin).

Menurutnya, pengkhususan syiar Islam itu hanya kewajiban kaum Muslim saja, bukan yang lain, dalilnya adalah firman Allah SWT, yang artinya, “Demikianlah (diperintahkan). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (QS al-Hajj [22]: 32).

“Bolehkah non-Muslim ikut serta menegakkan syiar-syiar Allah (sya’āirullah)? Jawabannya, tidak boleh, karena kewajiban ini adalah khusus bagi muslimin saja, bukan yang lain,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia menjelaskan, rencana pemerintah melalui Wakil Kepala BPH Dahnil Azhar Simanjuntak ini batil menurut Islam dan jelas melanggar syariah Islam.

“Rencana pemerintah Indonesia untuk mengikutsertakan non-Muslim dalam pengurusan ibadah haji, sungguh merupakan rencana yang batil menurut Islam dan jelas-jelas melanggar syariah Islam,” pungkasnya.[] Lukman Indra Bayu

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *