Obstruction of Justice? Begini Penjelasannya

 Obstruction of Justice? Begini Penjelasannya

Mediaumat.id – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menjelaskan obstruction of justice (mafia keadilan/penghalangan keadilan adalah suatu tindak pidana yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya) dengan contohnya.

“Jadi, oknum itu di tiga lingkaran. Inilah makanya disebut obstruction of justice, disebut mafia hukum itu,” tuturnya dalam acara Fokus Special: Rumah Kita Rumah Keadilan, Ahad (30/10/2022), di kanal Youtube UIY Official Channel.

Ia mencontohkan, peran lawyer (advokat) dalam obstruction of justice. “Kalau lawyer, mainnya begini. Ini ada satu kasus korupsi, tinggal kita mau baca dari sisi mana. Kalau sisi lawyer, bahwa si ini adalah diperas, bahwa si terdakwa diperas posisinya oleh pejabat. ‘Kalau Anda enggak ngasih, izin enggak kami keluarkan,’ ” kutipnya mencontohkan.

Tapi, kalau dari sisi jaksa, lanjut Chandra, dia menyuap, sama-sama ngasih uang, tapi sudut pandangnya beda.

“Kalau kita, kalau lawyer, oh…dia posisinya diperas, kalau enggak, dizalimi.., gimana ini enggak keluar izinnya. Padahal sudah beroperasi selama puluhan tahun, seringkali begitu. Sementara dari sisi penegak hukum yang lain, wah… dia yang nyuap,” kutipnya mencontohkan kembali.

Jadi, ia menilai obstruction of justice itu tergantung pihak mana yang membuat alurnya. Kalau si pengacara membuat alurnya lebih kuat bahwa dia disuap misalnya, berarti advokatnya yang menang.

Advokat Bermain dengan Jaksa

Ia mengungkapkan, bisa saja advokat bermain dengan jaksa. “Bisa diajak kawan, tinggal misalnya oke… sekarang mau sisi mana alurnya. Versi pengacara, maka diaturlah dari sisi bukti-bukti, kemudian saksi-saksi, bahwa betul terdakwa ini diperas. Gimana proses pemerasannya? Oh, ditelepon oleh si ini tiga kali,” kutipnya.

Chandra menilai, kasus obstruction of justice ini hanyalah fenomena gunung es. “Kalau menurut saya, gini ya… itu kasusnya yang kayak Sambo. Kasus yang baru-baru itu kan hanya fenomena gunung es. Sebetulnya, kalau orang suka nonton film, itu sudah biasa diungkapkan hal-hal demikian,” pungkasnya.[] ‘Aziimatul Azka

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *