MUM Desak Kasus Km 50 Segera Diusut Tuntas

 MUM Desak Kasus Km 50 Segera Diusut Tuntas

Mediaumat.id – Dinilai peristiwa kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi kotak pandora atau pemantik kasus lainnya, Direktur Mutiara Umat Institute Ika Mawarningtyas meminta kasus terbunuhnya enam laskar FPI di kilometer 50 (Km 50) segera diusut tuntas.

“Kasus pembunuhan Brigadir J harus menjadi kotak pandora untuk mengusut kasus-kasus yang lainnya. Karena jika tidak diusut akan diusut di pengadilan akhirat. Mumpung masih hidup segera diselesaikan kasus Km 50,” tuturnya dalam Perspektif: Antara Duren 3 dan Km 50, Jumat, (12/8/2022) di YouTube LBH Pelita Umat Jawa Timur.

Menurut Ika, seharusnya dengan adanya kasus ini publik memberikan tekanan terus agar kasus Km 50 diusut secara tuntas. Ia mengatakan, sesungguhnya nyawa seorang Muslim di hadapan Allah Subhanahuwa wataala lebih berat daripada dunia dan seisinya.

“Islam sangat menjaga nyawa. Jangankan nyawanya seorang Muslim, bahkan nyawanya seorang non-Muslim pun tidak boleh dilukai dan dizalimi. Jangan manusia, baik Muslim maupun non-Muslim, nyawa hewan pun dijaga. Ketika hewan itu berjalan dan jatuh karena jalan itu berlubang/rusak, maka pemilik hewan tersebut bisa mengeklaim ke Khalifah penguasa Muslim untuk meminta keadilan,” katanya.

Apalagi ini manusia, ketika ia dizalimi, diambil haknya secara tidak adil, menurut Ika, Islam akan menegakkan hukum dengan adil. Karena, Islam tidak membela yang salah atau penguasa jika memang keliru dalam pandangan syariat Islam.

“Kalau kita lihat hukuman yang menimpa pelaku pembunuh Km 50 ini berbeda dengan pelaku pembunuh Brigadir J. Apalagi pelaku pembunuh Km 50 sudah dibebaskan bulan Maret 2022. Jadi, PR publik untuk terus menyuarakan agar kasus Km 50 diusut tuntas, karena ini menyangkut kehormatan penegak hukum. Jika kasus pembunuhan Brigadir J bisa diusut dengan tuntas, Km 50 juga harus diusut tuntas,” pintanya.

Ia mengutip pernyataan Nabi Muhammad SAW, “Jika anak saya Fatimah mencuri, saya sendiri yang akan memotong tangannya.”

“Nah, sekarang itu keadilan dalam sistem demokrasi ini dipertanyakan, apakah bisa seperti hukum Islam yang pernah ditegakkan Nabi? Apakah demokrasi mampu menegakkan hukum secara adil sekalipun yang melakukan itu memiliki kekuasaan, punya kedudukan tinggi, apakah hukum demokrasi ini mampu? Biarkan waktu yang akan menjawabnya,” paparnya.

Ia mengatakan, jika Km 50 tidak diusut tuntas, tentunya akan diusut di pengadilan akhirat. “Makanya, mumpung masih hidup, sama-sama masih hidup, segera diselesaikan. Nanti di pengadilan akhirat tidak ada advokat dan tidak ada tim pembela, tetapi tangan dan kaki itu akan berbicara dan menjadi saksi secara langsung. Ini kan lebih menakutkan,” jelasnya.

Ia mempertanyakan, “Apakah kasus-kasus yang lain, cenderung kurang transparan, masih berbelit-belit, penanganan masih enggak jelas akan terungkap? Ini adalah PR publik, PR netizen untuk terus bersuara, berisik, sampai tabir kebenaran bisa terbuka,” katanya.

Ia menjelaskan, sekalipun ketika tabir kebenaran sudah terbuka itu tidak bisa mengembalikan nyawa enam laskar yang telah terbunuh. Tetapi, itu bisa mengembalikan muruah aparat penegak hukum dan mengembalikan kehormatan Polri sebagai pengayom rakyat. “Jadi, memang ini harus menjadi kotak pandora untuk menegakkan kasus-kasus yang lain,” bebernya.

 

Hubungan

Jika ditanya apakah Ferdy Sambo (FS) berhubungan dengan peristiwa Km 50, Ika menjawab, hal itu sangat berhubungan sekali. Karena posisi FS pada saat peristiwa Km 50 7 Desember 2020, ia masih menjabat sebagai Kadiv Propam itu. Yakni, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan.

Kalau melihat posisinya, Ika menjelaskan, tugasnya ada dua. Pertama, membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri. Kedua, pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.

“Kalau kita melihat peristiwa di Km 50 itu sebenarnya kan sudah unlawfull killing, yakni, pembunuhan di luar undang-undang. Seharusnya Kadiv Propam ini adalah orang yang nomor satu menegakkan keadilan enam laskar FPI yang sudah meninggal,” katanya.

Menurut dia, yang pantas bagi mereka yang telah membunuh orang adalah hukuman mati. Seperti hukuman yang sedang menjerat FS ini, ia diancam hukuman mati atau dihukum seumur hidup, atau dihukum selama-lamanya dua puluh tahun.

Ia sempat menduga, kejadian tewasnya Brigadir J ini adalah mubahalah Km 50. Karena, kezaliman itu adalah kegelapan, pasti Allah SWT akan menegakkan keadilan di atas kezaliman. Menurut dia, wajar, jika sekarang umat Islam meminta peristiwa Km 50 diusut tuntas. Karena itu adalah bentuk tanggung jawab kepolisian terhadap rakyat, bentuk penegakan hukum.

“Sekalipun tidak hanya kepada rakyat, tetapi mereka juga akan mempertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT kelak,” pungkasnya.[] Alfia Purwanti

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *