MSPI: Indonesia Harus Hindari Aliansi Otomatis dengan Australia

MediaUmat Terkait rencana perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia dan Australia, Pengamat Politik MSPI (Masyarakat Sosial Politik Indonesia) Dr. Riyan M.Ag. mengingatkan, meskipun hal itu merupakan lompatan institusional yang penting tetapi Indonesia harus tetap berhati-hati menghindari formulasi aliansi otomatis.

 

Treaty on Common Security antara Indonesia dan Australia merupakan lompatan institusional yang penting yakni menjadikan hubungan bilateral lebih formal, teratur, dan terinstitusi. Namun [harus] tetap berhati-hati menghindari formulasi aliansi otomatis,” ujarnya kepada media-umat.com, Sabtu (15/11/2025).

Menurut Riyan, nilai geopolitik terbesar perjanjian ini adalah kemampuan kedua negara untuk mengelola risiko bersama dan menciptakan saluran diplomatik pertahanan yang dapat berpotensi meredakan ketegangan di Indo-Pasifik. Namun dampaknya akan sangat bergantung pada redaksi final, mekanisme teknis pendukung, dan legitimasi domestik di Indonesia.

“Sebagai pengamat, fokus utama harus pada teks pasal, mekanisme implementasi, dan dinamika politik domestik yang akan menentukan seberapa jauh traktat ini ‘mengikat’ praktisnya,” ucapnya.

Riyan memandang, perjanjian tersebut berimplikasi terhadap keuntungan dan risiko masing-masing negara dan kawasan. Pertama, bagi Indonesia. Ia mengatakan, keuntungan yang akan di peroleh Indonesia adalah mendapatkan akses latihan, inter-operabilitas teknis, dan dukungan kapasitas maritim/kelautan yang bisa mempercepat modernisasi kapasitas operasional.

Sedang risikonya akan terjadi kerentanan terhadap politik domestik, sebab aktor oposisi, kelompok sipil, dan unsur nasionalis akan mengawasi kata-kata yang dianggap mengekang kedaulatan (misal: status of forces, hak akses pangkalan).

 

Kedua, bagi Australia. Riyan menyebut keuntungan yang akan diperoleh Australia adalah penguatan hubungan dengan tetangga kunci ASEAN, mengurangi jarak strategis, dan memberi dasar politik bagi operasi keamanan regional yang kooperatif.

Sedangkan risikonya, Australia harus menyeimbangkan hubungan dengan AS dan respons dari Cina; Australia perlu menjaga teks agar tidak terlihat sebagai upaya pembentukan front melawan pihak ketiga.

Ketiga, bagi kawasan dan aktor eksternal (Cina, AS, ASEAN). Riyan menilai, perjanjian ini bersifat normatif dan konsultatif, tidak eksplisit anti-Cina. Namun perjanjian ini bisa memperkuat jaringan stabilitas regional yang bisa mengurangi ruang manuver bila terjadi krisis besar.

Riyan menduga, reaksi Cina kemungkinan hanya pernyataan diplomatik (pernyataan prihatin). Sedang AS kemungkinan menyambut karena memperkokoh arsitektur sekutu/partner regional. Namun juga memperhatikan sensitivitas Jakarta.

 

Riyan mengingatkan, beberapa hal penting dan kata kunci yang harus diperhatikan dalam teks perjanjian yang akan ditandatangani pada Januari 2026. Pertama, definisi ancaman. Riyan mempertanyakan, apakah mencakup ancaman militer, hibrida, siberdan ekonomi. Sebab definisi itu akan menentukan skup konsultasi/dukungan.

Kedua, klausul intelijen dan sharing. Hal ini menyangkut mekanisme proteksi, pembatasan jenis intelijen, dan persetujuan untuk redistribusi. Ketiga, akses fasilitas dan status kunjungan pasukan. Dalam hal ini apakah ada klausul SOFA (Status of Forces Agreement) yang eksplisit atau hanya mengatur teknis sementara.

Keempat, mekanisme aktivasi dan keputusan. Apakah konsultasi yang dilakukan kedua negara hanya informatif atau mengandung kerangka kerja untuk langkah konkret, misalnya embargo atau patroli gabungan.

Kelima, ketentuan amendemen, exit, dan jangka waktu perjanjian. Hal itu terkait bagaimana prosedur perubahan perjanjian dan hak keluar bila politik di dalam negeri bergeser.

Terakhir dalam konteks Islam, Riyan melihat keberadaan negara Australia tetap harus diwaspadai, karena Australia tetaplah bagian dari kepanjangan tangan Amerika Serikat walaupun saat ini ada perjanjian dengan Indonesia. Mengingat apa yang telah dilakukan Australia di masa lalu dengan membantu Amerika pada kasus lepasnya Timor Timur tahun 1999 dari pangkuan Indonesia.

“Perjanjian pertahanan Indonesia dan Australia ini harus tetap membuat peran politik diplomasi Indonesia tetap dominan dan aktif, baik di Kawasan Laut Cina Selatan yang didominasi Cina dan Amerika serta Kawasan Indo-Pasifik yang juga didominasi Cina dan Amerika. Terutama untuk terus menekan dan menghilangkan berbagai upaya gerakan separatisme OPM di Papua sehingga tidak makin didukung oleh negara-negara di Kawasan Indo-Pasifik dan diam-diam atau terang-terangan terus didukung Australia dan Amerika,” pungkas Riyan.[] Agung Sumartono


Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: