Meski Banyak UU Disahkan, Peradaban Manusia Gagal Selesaikan Masalah Aborsi

Mediaumat.id – Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan keputusan dikenal dengan istilah ‘Roe versus Wade’ (hak aborsi) tahun 1973 menunjukkan peradaban manusia telah gagal menyelesaikan masalah ini (aborsi) meskipun telah banyak disahkannya undang-undang (UU).

“Peradaban manusia telah gagal menyelesaikan masalah ini meskipun disahkannya banyak undang-undang, dibuatnya konstitusi atau kontribusi dari para pemikir, penulis, dan filsuf klasik selama ribuan tahun,” ungkap Aktivis Hizbut Tahrir Inggris Taji Mustafa kepada Mediaumat.id, Rabu (29/6/2022).

Menurutnya, pembatalan keputusan tersebut telah mendominasi halaman depan setiap outlet media Barat. Aborsi telah menjadi sangat beracun bahkan krisis biaya hidup terburuk selama 50 tahun, perang di Ukraina dan kekalahan dalam pemilu sela yang belum pernah terjadi sebelumnya oleh partai konservatif Inggris yang berkuasa tidak dapat bersaing dengan isu yang panas tersebut.

“Meskipun akibatnya telah menyebabkan kegembiraan, kekhawatiran, dan konfrontasi yang buruk, pada kenyataannya hal ini telah mengungkap kemunafikan demokrasi gaya Barat dan fondasi liberalnya,” jelas Taji

Salah satu kemunafikan mereka, menurut Taji, ‘kaum perempuan harus menjadi satu-satunya orang yang memutuskan apa yang harus dilakukan dengan tubuh mereka’. Tetapi, mereka juga percaya harus ada batas waktu ketika aborsi dibatasi (misalnya uji kelayakan pada tes Roe versus Wade) yang secara efektif melarang aborsi sesuai permintaan di sebagian besar negara bagian.

Menurutnya, di bawah Islam, tidak ada ketegangan antara hak-hak janin dan hak-hak ibu. Hak diberikan oleh Sang Pencipta dan tidak dapat dihapus karena perubahan dalam praktik budaya, jumlah populasi yang berubah-ubah, atau kepentingan orang.

“Islam percaya bahwa pembuahan harus terjadi di dalam institusi pernikahan, untuk memastikan anak memiliki unit yang stabil untuk melindungi dan untuk mengasuh anak yang baru lahir,” jelasnya.

Selain itu, Islam juga melarang seks di luar nikah tetapi percaya kontrasepsi diperbolehkan termasuk di pagi hari setelah minum pil umumnya dan bahwa aborsi diperbolehkan sampai kandungan berusia 40 hari.

“Hukum Islam memprioritaskan hak-hak janin, setelah jiwa bayi dihembuskan ke dalam dirinya pada usia 40 hari, kecuali ada keadaan darurat yang mengancam jiwa sang ibu (yang diverifikasi oleh dokter Muslim). Setelah periode ini, janin diberi hak di bawah hukum Islam dan memiliki diyat karena janin itu dianggap sudah hidup dalam hukum peradilan Islam,” bebernya.

“Islam juga memuliakan adopsi dan para wali yang dapat membesarkan anak-anak yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Selain itu, Taji mengatakan, Islam juga memprioritaskan daulah Islam tidak hanya akan memberikan pemeliharaan anak yang dilakukan dengan murah hati (sebagaimana dibuktikan selama masa Khilafah Sayyidina Umar (ra), khalifah kedua) tetapi pada akhirnya Allah SWT-lah yang memberikan rizki untuk semua anak.

Sebagaimana ia kutip ayat dalam Al-Qur’an surah al-Isra ayat 31, “Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar.”

“Inilah saatnya untuk melakukan pendekatan baru, cara baru dalam melakukan sesuatu dan pada akhirnya peradaban baru. Sudah waktunya untuk Islam,” pungkasnya.[] Ade Sunandar

Share artikel ini: