Hati-hati Mempertanyakan Sesuatu Yang Wajib !
oleh: dr. Mohammad Ali Syafi’udin
سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا ۚ قُلْ لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (١٤٢)
Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata, “Apakah yang memalingkan mereka dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” Katakanlah, “Kepunyaan Allah-lah timur dan barat. Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus. (QS Al-Baqarah 142)
Didalam tafsir ash-shabuni disebutkan
اللغَة: {ٱلسُّفَهَآءُ} جمع سفيه وهو الجاهل ضعيف الرأي، قليل المعرفة بالمنافع والمضار
Secara bahasa, kata (sufaha’) jama’ dari safih artinya bodoh, lemah pikiran, sedikit pengetahuan tentang hal-hal yang bermanfaat dan mudharat.
Ibnu Jauzi didalam kitab tafsir zaadul Masir menyebutkan orang-orang bodoh (sufaha’) itu ada tiga kelompok yaitu orang-orang musyrik, Yahudi dan munafiq.
Sementara didalam tafsir Ibnu Katsir beliau mengatakan
. والآية عامة في هؤلاء كلهم
Ayat ini umum berlaku pada mereka semuanya.
Keadaan pertanyaan yang dilontarkan oleh orang-orang bodoh itu dilakukan secara terus-menerus atau nyinyir terus. karena kebodohan mereka itulah, keadaan mereka seperti benda batu atau hewan.
Sebagaimana yang disebutkan di dalam Tafsir al-Qurthubi. Bahkan beliau mengatakan
والمراد من السفهاء جميع من قال : ما ولاهم
Dan yang dimaksud dengan sufaha’ yaitu semua orang yang mengatakan “maa wallaahum” (apakah yang memalingkan mereka…).
Karena pertanyaan yang dilontarkan itu menunjukkan bahwa sipenanya telah mengingkari sebagaimana orang-orang kafir atau menghina sebagaimana orang-orang munafik atau meremehkan sebagaimana orang-orang Yahudi.
Ayat ini menunjukan bahwa tidaklah akan membantah terhadap hukum-hukum Allah kecuali orang bodoh, dungu, dan pembangkang. Sedangkan orang yang berakal, lagi beriman dan pandai, pastilah akan menerima hukum-hukum Allah dengan kepasrahan, ketundukan, serta kepatuhan, sebagai mana firman Allah ta’ala :
” Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” QS Al-Ahzab: 36)….lihat di dalam tafsir as-sa’di.
Jika kita lihat fakta sekarang ini ada saja masyarakat yang mempertanyakan hukum-hukum Islam yang sudah jelas kewajibannya menurut konsesus para ulama, atau sebaliknya mempertanyakan keharaman sesuatu yang sudah jelas hukumnya haram menurut konsensus ulama.
Bahkan mereka mencari sandaran dalil untuk memperkuat pendapatnya. Alih-alih menemukan dalil, mereka malah memlintir dalil agar cocok dengan hawa nafsunya.
Misalnya jilbab itu tidak wajib karena jilbab itu pakaian adat Arab, Gay atau lesbian itu boleh-boleh saja karena sesuai dengan fitrah manusia dan sesuai dengan Hak asasi manusia, Poligami itu pelanggaran Hak asasi perempuan maka harus dilarang, hukum-hukum Islam itu hanya cocok di Arab tidak cocok di Indonesia. Menerapkan khilafah di Indonesia itu haram hukumnya, memangnya diterapkan khilafah itu nanti Indonesia akan lebih baik dan lain-lainnya.
Masih banyak lagi pernyataan-pernyataan atau pertanyaan-pertanyaan yang secara sadar atau tidak ucapan itu berakibat dosa atau bahkan mengandung kekufuran.
Sebagaimana disebutkan di dalam kitab Sullamut Taufiq karya syekh Abdullah Ba’alawi bagian pasal hal-hal yang menyebabkan murtad
وقد كثر في هذا الزمان التساهل في الكلام حتى انه يخرج من بعضهم ألفاظ تخرجهم عن الاسلام ولا يرون ذلك ذنبا فضلا عن كونه كفرا
“Pada zaman sekarang banyak sekali orang yang menggampangkan dalam urusan berbicara, sehingga muncul dari sebagian mereka ucapan-ucapan yang bisa mengeluarkan mereka dari status Islam. Akan tetapi mereka tidak memandang sebagai suatu dosa, apalagi memandangnya sebagai suatu kekufuran.
“Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سُخْطِ اللَّهِ لَا يَرَى بِهَا بَأْسًا فَيَهْوِي بِهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ سَبْعِينَ خَرِيفًا
“Sungguh, salah seorang dari kalian mengucapkan suatu ucapan yang dimurkai oleh Allah, namun ia tidak menganggapnya sebagai dosa, hingga dengannya ucapan tersebut ia jatuh ke dalam neraka jahanam selama tujuh puluh tahun.” (HR. Ibnu Majah: 3960)
Di dalam ayat ini Allah mengajarkan cara menjawab pertanyaan orang-orang bodoh dengan jawaban yang telak, ,” hanya milik Allah-lah timur dan barat”
Artinya Allah memerintahkan untuk menghadap kiblat kemana saja itu adalah Hak Allah sementara kewajiban manusia adalah mentaati-Nya.
Oleh karena itu jika ada yang bertanya apakah Indonesia bisa diterapkan syariat Islam secara Kaffah atau apakah khilafah bisa ditegakkan di Indonesia maka jawablah bumi ini milik Allah, Indonesia adalah milik Allah. Allah mewajibkan kepada manusia untuk menerapkan syariat Islam secara Kaffah.
Terakhir dari ayat ini orang yang mentaati Allah yaitu menghadap kiblat Ka’bah ketika sholat maka ia berada dalam jalan yang lurus atau ash-shirath al-mustaqim sebagaimana disebutkan dalam
Tafsir Ibnu ‘asyur,”…… yang dimaksud dengan ash-shirath al-mustaqim disini adalah sarana kebaikan dan apa-apa yang mengantarkan kebaikan sebagaimana firman Allah dalam surat Al-fatihah ayat 6.
اهدنا الصراط المستقيم
Berilah petunjuk kejalan yang lurus.
Semua hidayah itu mencakup kepada kebaikan dan diantara hidayah adalah menghadap arah yang paling utama (Ka’bah).
Oleh karena itu mentaati semua perintah Allah bisa mengantarkan kita tetap dalam jalan yang lurus.[]