Mengembalikan Kesadaran yang Hilang

Masalah mendasar dalam menangani isu Palestina bukanlah terletak pada kurangnya alat atau lemahnya sarana, melainkan pada kognitif yang membentuk pola pikir atau mentalitas politik putra-putra umat Islam selama abad terakhir.

Nasionalisme sama sekali bukanlah proyek pembebasan, berdasarkan asal usul dan fungsi historisnya, justru nasionalisme merupakan alat untuk menata ulang kesadaran yang sesuai dengan arsitektur negara-bangsa fungsional yang dipaksakan oleh kekuatan kolonial. Oleh karena itu, mengubah isu Palestina menjadi “isu nasional” hanyalah sebuah langkah dalam proses mencabutnya dari konteks alaminya; konteks umat, kesadaran dan keyakinannya, serta memasukkannya ke dalam logika politik sempit yang pada awalnya dibangun untuk mengendalikan rakyat dan mengatur perbatasan hasil pemecahan.

Pada hakikatnya, nasionalisme adalah wacana yang hampa akan isi filosofis atau strategis; ia hanyalah kerangka kepemilikan kosong yang tidak menawarkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan utama mengenai ekonomi, politik, agama, atau masyarakat. Identitas nasional, dengan fleksibilitasnya yang tak terkendali, mengakomodasi sekuler dan religius, demokratis dan otoriter, liberal dan sosialis, tanpa memberikan visi yang mendefinisikan tujuan keberadaan politik atau memposisikan isu dalam kerangka kesadaran umum. Kekosongan kognitif inilah yang memungkinkan isu Palestina direduksi menjadi masalah administratif yang dapat dinegosiasikan, yang diputuskan oleh kekuatan internasional, bukan menjadi isu ideologi dan peradaban yang terhubung erat dengan esensi dan makna keberadaan umat itu sendiri.

Lebih buruk lagi, pemikiran nasionalis tidak hanya gagal menghasilkan visi pembebasan, tetapi secara aktif berkontribusi pada penguatan kekalahan. Pemikiran ini mendefinisikan kembali Palestina menurut logika batas-batas politik, bukan logika simbolisme ideologis, sehingga mereduksinya dari ruang yang memiliki makna budaya menjadi isu suatu rakyat yang menunggu pengakuan dari sistem internasional. Karena sistem internasional ini sendiri merupakan produk dominasi kolonial, kesadaran nasional mendapati dirinya beroperasi dalam kerangka yang dirancang untuk membatasinya, bukan membebaskannya. Realitas menjadi standar kemungkinan, legitimasi internasional menjadi batas aspirasi, dan negosiasi menjadi tujuan politik, bukan sarananya.

Struktur wacana nasional didasarkan pada penggantian pertanyaan-pertanyaan mendasar dengan pertanyaan-pertanyaan marginal: ia mengabaikan pertanyaan tentang apa hakikat konflik tersebut? dan berfokus pada pertanyaan tentang bentuk solusi yang dapat diterima secara internasional seperti apa? Ia mengesampingkan pertanyaan tentang siapa umat itu? dan lebih memilih pertanyaan tentang siapa pemerintah itu? Dan bahkan meninggalkan pertanyaan tentang apa yang wajib? dan lebih memilih pertanyaan tentang apa yang mungkin? Dengan demikian, kesadaran berubah dari kesadaran seseorang yang memiliki keyakinan dan misi menjadi kesadaran yang dibatasi oleh fungsi administratif, yaitu untuk memperbaiki kondisi kekalahan, bukan untuk menghancurkan strukturnya. Oleh karena itu, pemikiran nasional tidak menghasilkan apa pun selain wacana emosional yang mengulang slogan yang sama selama beberapa dekade tanpa kemampuan menghadirkan penjelasan atau program pemikiran atau peradaban, bahkan dengan ketergantungan yang berlebihan pada dunia luar serta legitimasi internasional, maka itu sama artinya dengan bertaruh pada suasana hati kekuatan internasional, juga penerimaan tersirat bahwa “sejarah telah ditetapkan sedang kenyataan adalah takdir yang tak tergoyahkan”.

Krisis nasionalisme ini bukan hanya bersifat politis, tetapi juga epistemologis. Ini adalah model yang direproduksi dalam batas-batas Sykes-Picot, yang tidak keluar dari kerangka yang dibuat oleh penjajah, melainkan dijalankan sesuai dengan logikanya, memperkuatnya, dan memberikan legitimasi pada upaya pemecahan. Mengingat logika negara-bangsa pada dasarnya sempit, maka ia mereduksi umat menjadi sebatas di peta, mereduksi identitas menjadi kebangsaan, dan mereduksi konflik menjadi dokumen negosiasi, sehingga menyebabkan kesadaran banyak kehilangan kemampuannya untuk memahami realitas konflik sebagai konflik peradaban antara dua proyek, bukan perselisihan mengenai garis geografis.

Sebaliknya, ideologi yang didasarkan pada keyakinan umat tidak memperlakukan Palestina sebagai berkas, melainkan sebagai komponen fundamental dari kesadaran umat, keyakinan, dan identitasnya. Hal ini akan mengembalikan kekhususan Palestina dalam memori ideologis dan historis, serta menolak mengukurnya menurut logika “tanah sengketa”. Pemikiran ini menempatkan konflik dalam konteks sebenarnya, yaitu konfrontasi antara proyek peradaban Islam yang bersatu dan proyek kolonial pemukim yang berupaya memecah umat dan merampas makna persatuannya. Oleh karena itu, kerangka ini tidak mencari solusi yang memuaskan pihak lain, melainkan berupaya untuk memulihkan peran dan efektivitas umat serta merumuskan proyek peradabannya.

Dari perspektif ini, pembebasan bukan hanya proses politik, namun—sebelum semua itu—ia adalah proses pemikiran. Proyek pembebasan tidak lahir dari kerangka pemikiran yang dirancang untuk mengatur perpecahan, demikian pula proyek peradaban tidak lahir dari pola pikir yang memprioritaskan batas-batas negara daripada ideologi, kompromi daripada kebenaran, dan pragmatisme daripada kewajiban. Pemulihan Palestina bergantung pada pemulihan maknanya, terlebih dahulu, sama seperti pembebasan tanah bergantung pada pembebasan kesadaran dari rekayasa konseptual yang dipaksakan oleh kolonialisme.

Sejarah menegaskan bahwa pembebasan Palestina selalu merupakan perjuangan seluruh umat, bukan hanya rakyat di satu wilayah. Penakluk pertama al-Quds (Yerusalem) adalah Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, yang berasal dari Jazirah Arab, dan para pembebas berikutnya datang dari luar perbatasannya, baik secara geografis maupun nasional: Shalahuddin, Qutuz, dan Baybars, kemudian diikuti oleh Negara Utsmani, yang telah memberinya perlindungan selama empat abad. Dengan demikian, ini saja sudah menjadi bukti yang meyakinkan bahwa Palestina tidak akan dibebaskan hanya oleh perjuangan sebagian kecil umat, melainkan oleh kebangkitan dan kesadaran seluruh umat.

Dalam kerangka pemikiran yang dibangun di atas akidah umat, Palestina bukan sekadar tanah air yang terdefinisi, tetapi simbol iman, bagian integral dari identitas dan misi umat, serta elemen fundamental yang membentuk kesadaran umat. Sehingga dengan pengertian ini, Palestina adalah masalah umat Islam, bukan sekadar masalah rakyat Palestina; masalah iman, bukan sekadar berkas politik. Dengan demikian, setiap proyek yang dijalankan di luar kerangka ini, akan tetap terjebak dalam struktur kekalahan, terlepas dari organisasinya, panji-panji yang dikibarkannya, atau slogan-slogan yang diusungnya. [] Dr. Asyraf Abu Athaya

Sumber: alraiah.net, 17/12/2025.

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: