Ma’al Hadits Syarif: Khalifah Terikat dengan Hukum Syara’ dalam Mengadopsi Hukum (Tabanni)

Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahihnya: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazid Al-Muqri’ Al-Makki, telah menceritakan kepada kami Haiwah bin Syuraih, telah menceritakan kepadaku Yazid bin Abdullah bin Al-Had, dari Muhammad bin Ibrahim bin Al-Harits, dari Busr bin Sa’id, dari Abu Qais mantan budak Amr bin Al-Ash, dari Amr bin Al-Ash bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

“Apabila seorang hakim memutuskan hukum lalu dia berijtihad kemudian benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila dia memutuskan hukum lalu dia berijtihad kemudian salah, maka baginya satu pahala.”

Disebutkan dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar:

Perkataannya (إِذَا حَكَمَ الْحَاكِم فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ – Apabila seorang hakim memutuskan hukum lalu dia berijtihad kemudian benar); dalam riwayat Ahmad menggunakan redaksi “fa-ashaba”.

Al-Qurthubi berkata: “Demikianlah yang disebutkan di dalam hadis, ia memulai dengan penyebutan keputusan hukum (al-hukm) sebelum ijtihad, padahal kenyataannya adalah sebaliknya. Sebab, ijtihad secara sepakat harus mendahului keputusan hukum, karena tidak boleh ada keputusan hukum sebelum berijtihad. Namun, makna tersirat (takdir) dari perkataan ‘idza hakama’ (apabila ia memutuskan hukum) adalah ‘idza arada an yahkuma’ (apabila ia hendak memutuskan hukum), barulah pada saat itulah ia berijtihad.”

Beliau melanjutkan: “Hal ini didukung oleh pendapat para ulama ushul yang menyatakan: Wajib bagi seorang mujtahid untuk memperbarui pandangannya (analisisnya) ketika terjadi suatu kasus baru, dan tidak boleh hanya bersandar pada kesimpulan sebelumnya, karena ada kemungkinan baginya untuk menemukan pandangan yang berbeda dari yang lain.” Selesai kutipan. Ada pula kemungkinan bahwa huruf fa di sana bersifat tafsiriyah (menjelaskan) dan bukan ta’qibiyah (menunjukkan urutan waktu).

Perkataannya (فَأَصَابَ – kemudian benar) berarti keputusan tersebut sesuai dengan hukum Allah Ta’ala yang sebenarnya (di sisi Allah).

Perkataannya (ثُمَّ أَخْطَأَ – kemudian salah) berarti ia menyangka bahwa kebenaran ada pada suatu sisi, namun ternyata di sisi Allah kebenarannya adalah sebaliknya. Maka, jenis pertama mendapatkan dua pahala: pahala ijtihad dan pahala ketepatan (karena benar). Sedangkan jenis kedua hanya mendapatkan pahala ijtihad saja.


Sesungguhnya seorang muslim diwajibkan untuk terikat dengan hukum syara’ dalam segala urusannya. Namun, sebagian besar hukum syara’ digali (istinbath) dari dalil-dalilnya melalui proses ijtihad. Sering kali hukum syara’ menjadi beragam dalam satu masalah tunggal akibat perbedaan pemahaman para mujtahid dan keragaman metode istinbath yang mereka gunakan. Padahal, sejatinya hukum Allah dalam satu masalah itu tunggal (tidak berbilang).

Meski demikian, Rasulullah SAW menyetujui para sahabat ketika mereka berijtihad dan tidak mencela perbedaan pemahaman serta qiyas mereka. Dari sinilah lahir legalitas (masyru’iyyah) ijtihad dan keabsahan perbedaan hukum dalam satu masalah. Namun, penting untuk ditegaskan kembali bahwa hukum Allah dalam satu masalah itu tunggal, sedangkan yang berbilang adalah pemahaman dan metode istinbath-nya. Oleh karena itu, kita melihat Rasulullah menjanjikan dua pahala bagi mujtahid yang benar: pahala ijtihad dan pahala ketepatan dalam menemukan hukum yang benar dalam masalah tersebut.

Sementara itu, beliau menjanjikan satu pahala bagi mujtahid yang keliru dalam menemukan hukum yang benar, yaitu pahala ijtihad dan kesungguhannya dalam mencurahkan kemampuan (badzlu al-wus’i) untuk mengetahui hukum tersebut. Hukum Allah dalam suatu masalah bagi seorang mujtahid adalah hukum yang dihasilkan oleh ijtihadnya sendiri. Sebab, hukum Allah yang sesungguhnya dalam masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) tidak dapat diketahui secara pasti (haqiqi), melainkan disimpulkan berdasarkan dugaan kuat (ghalabatuz-zhann).

Oleh karena itu, hukum tersebut tetap dianggap benar bagi orang yang menggalinya dengan kemungkinan salah (shawabun yahtamilul khatha’), sedangkan menurut pandangan orang lain yang berbeda pemahaman dengannya dianggap salah dengan kemungkinan benar (khatha’un yahtamilush shawab). Hukum Allah yang menjadi tanggung jawab masing-masing dari mereka adalah hukum yang telah mereka istinbath-kan sendiri, sehingga mereka wajib mengadopsi (tabanni) dan mengamalkannya, serta tidak boleh menyelisihinya, karena itulah hukum Allah yang berlaku bagi dirinya.

Dalam hal mengambil hukum, posisi seorang muslim terbagi menjadi dua:

  1. Seorang mujtahid yang menggali hukum sendiri lalu mengadopsi apa yang dihasilkan oleh ijtihadnya.

  2. Seorang muqallid (pengikut) yang mengambil hukum dari salah seorang mujtahid, sehingga ia wajib mengadopsi hukum tersebut dan berkomitmen dengannya karena hukum itu telah menjadi hukum Allah bagi dirinya ketika ia mengamalkannya.

Bagaimanapun juga, seorang muslim wajib mengadopsi hukum-hukum yang ia butuhkan dalam kehidupannya, baik hukum hasil ijtihad dan istinbath-nya sendiri, maupun hukum dari mujtahid lain yang ia ikuti (taklid). Yang terpenting, ia tidak boleh seperti bulu ditiup angin—goyah dan condong ke mana pun angin berembus—dengan berpindah-pindah di antara pendapat para mujtahid demi mencari kemudahan berdasarkan maslahat pribadi, kondisi, atau hawa nafsu. Sebaliknya, ia harus berkomitmen pada pemahaman tertentu terhadap hukum syarak tersebut, karena hukum itulah yang menjadi hukum Allah bagi dirinya, yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Yang Mahatinggi lagi Mahakuasa di hari kiamat mengenai sejauh mana komitmennya di dunia.


Sedangkan Khalifah, sebagai salah satu dari kaum muslimin, berlaku pula baginya ketentuan yang berlaku bagi setiap muslim:

Ia wajib menerapkan syariat Allah dalam kehidupan pribadinya sebagai seorang muslim individu, dan wajib pula menerapkan syariat Allah kepada kaum muslimin dalam kapasitasnya sebagai Khalifah dan pemimpin (waliyul amri) mereka. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ}

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan…” (QS. An-Nisa’: 65)

Oleh karena itu, ia wajib mengadopsi (tabanni) hukum-hukum tertentu yang ia butuhkan dalam kehidupannya, dan ia juga wajib mengadopsi hukum-hukum syarak yang diperlukan untuk mengatur urusan umat (ri’ayatus syu’un). Ia terikat dengan hukum syara’ dalam proses adopsi (tabanni) hukum tersebut, baik dalam ranah pribadi maupun ranah umum sebagai pemimpin yang memiliki hak tunggal untuk mengeluarkan undang-undang.

Maka dari itu, seluruh undang-undang yang ia adopsi untuk mengelola negara dan mengurus kemaslahatan umat harus berupa hukum-hukum syara’ yang digali (istinbath) dengan metode yang benar, baik ia sendiri yang menggalinya maupun ia bertaklid kepada mujtahid lain. Sebab, Khalifah diangkat untuk menegakkan hukum syara’, sehingga ia tidak boleh mengambil hukum selain syarak untuk dijadikan undang-undang guna mengatur negara dan rakyat. Demikianlah bunyi teks akad baiat antara dirinya dan umat: yaitu memerintah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, yang berarti memerintah dengan syariat Allah.

Kesimpulannya:

Bahwa Khalifah terikat dengan hukum syarak dalam melakukan tabanni (adopsi hukum), yaitu dalam merumuskan undang-undang:

  • Pertama: Diharamkan baginya mengadopsi hukum yang tidak digali (istinbath) secara benar dari dalil-dalil syarak.

  • Kedua: Ia terikat dengan hukum-hukum yang telah ia adopsi serta metode istinbath yang telah ia tetapkan: Ia tidak boleh mengadopsi suatu hukum yang digali berdasarkan metode yang bertentangan dengan metode yang ia gunakan. Ia tidak boleh mengeluarkan perintah yang bertentangan dengan hukum-hukum yang telah ia adopsi.

Para pendengar yang mulia, sampai kita berjumpa kembali dalam pembahasan hadis nabawi lainnya, kami tinggalkan Anda dalam perlindungan Allah. Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Sumber:

Share artikel ini: