LBH Pelita Umat: Program MBG Bisa Digugat Secara Hukum

MediaUmat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) andalan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menimbulkan lebih dari 5.000 kasus keracunan di puluhan kota dan kabupaten di 16 provinsi, dinilai Advokat LBH Pelita Umat Ricky Fattamazaya bisa digugat secara hukum.

“Tentu saya katakan secara hukum sangat bisa, baik secara perorangan ataupun class action. Jadi gugatan perdata itu bisa dilakukan oleh satu korban atau banyak korban yang sama-sama kena racun program ini,” ujarnya kepada media-umat.com, Kamis (2/10/2025).

Menurut Ricky, selain perdata kasus ini juga bisa dilaporkan secara pidana. Walaupun mungkin yang kena gugat itu adalah beberapa pelaku, misalkan dapur yang mengolahnya karena ada kelalaian yang mengakibatkan banyak anak keracunan. Tapi secara sistematis gugatan pidana sangat bisa dilakukan, sebab siapa-siapa yang mendapatkan tender sebagai dapur penyedia makanan juga banyak dipersoalkan.

Ricky mengungkapkan, MBG ini korbannya sudah lebih dari 6.500 anak, bahkan ada yang mengatakan lebih dari 8.500 anak.

“Program MBG ini yang judulnya itu adalah Makan Bergizi Gratis jangan sampai dipresentasi oleh masyarakat menjadi Makanan Beracun Gratis,” pungkas Ricky.[] Agung Sumartono

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: