Mediaumat.id – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengingatkan perusahaan tak boleh menganjurkan, apalagi sampai memaksa karyawannya untuk mengenakan atribut natal.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka pemilik perusahaan atau unsur pimpinan perusahaan tidak boleh menganjurkan atau memerintahkan atau menyeru atau memaksa pemeluk agama lain untuk menggunakan atribut natal dengan alasan apa pun,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Selasa (21/12/2021).
Menurutnya, menganjurkan yang dilakukan oleh pimpinan maka dapat dinilai atau secara tidak langsung dapat dimaknai memaksa. “Karena karyawan tentu merasa segan untuk menghindari anjuran tersebut,” tegasnya.
Chandra mengatakan, setiap orang semestinya menghormati keyakinan dasar (akidah) seseorang dalam beragama. “Pada dasarnya, setiap manusia memiliki hak beragama. Hak beragama adalah salah satu hak dasar manusia yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun,” ujarnya.
“Sebagaimana dijamin Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Pasal 4 dan Pasal 22 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”),” imbuhnya.
Ia menilai setiap agama memiliki ajaran atau pedoman atau hukum yang mengikat kepada pemeluknya. “Oleh karena itu keyakinan setiap orang termasuk dalam hal ini karyawan perusahaan atau instansi tertentu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas,” tegasnya.
Ia menghimbau kepada seluruh umat Islam agar melaporkan kepada pihak berwajib apabila hal ini terjadi pada umat Islam. “Apabila terjadi pada Anda, yang harus Anda lakukan adalah laporkan kepada pihak berwajib dan pihak dinas ketenagakerjaan bahwa perusahaan dapat dinilai melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Menurutnya, toleransi beragama bukanlah untuk saling melebur dalam keyakinan. Bukan pula untuk saling bertukar keyakinan di antara kelompok-kelompok agama yang berbeda itu. “Inilah esensi toleransi yakni masing-masing pihak untuk mengendalikan diri dan menyediakan ruang untuk saling menghormati keunikannya masing-masing tanpa merasa terancam keyakinan maupun hak-haknya,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it