LBH Pelita Umat: Pentingnya Due Process of Law

Mediaumat.info – Menanggapi putusan hakim tunggal yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi atas penetapan tersangka terhadap dirinya karena fakta dalam persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan kalau Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyatakan pentingnya due process of law (proses hukum yang semestinya).
“Pemeriksaan sebagai calon tersangka adalah sangat penting dalam negara hukum, yang dikenal dengan asas due process of law yaitu memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk membela,” ujarnya dalam rilis yang diterima media-umat.info, Ahad (14/7/2024).
Menurut Chandra, due process of law merupakan reaksi terhadap crime control model (menindas perilaku kriminal), karena dalam due process of law yang dititik beratkan adalah hak-hak individu, adanya pembatasan-pembatasan terhadap penguasa (penegak hukum).
“Due process model (mengutamakan perlindungan terhadap individu dari kesewenang-wenangan kekuasaan) juga menganjurkan bahwa dalam penegakan hukum harus mengedepankan proses yang bersifat formal prosedural. Maksud dari formal prosedural adalah menekankan pada pencarian fakta melalui prosedur formal,” ujarnya.
Oleh karena itu Chandra mengingatkan, dalam proses penanganan perkara tindak pidana, aparat penegak hukum mesti menghindari tindakan represif yaitu berupa penangkapan tanpa proses pemeriksaan dan tindakan represif fisik yang dapat menyebabkan cidera fisik atau kematian.
Chandra membeberkan, due process of law menolak informal fact-finding process (keleluasaan penyidik dalam mencari fakta-fakta) karena dapat menyebabkan kesalahan aparat penegak hukum yang lebih besar, sehingga dalam menentukan seseorang yang factual guilt (bersalah secara faktual) hanya dengan melakukan metode formal adjudicative (ajudikasi formal) dan adversary fact-finding (pencarian fakta yang berlawanan).
“Oleh karena itu saya berpendapat perlu dibentuknya lembaga atau badan pengawas yang independen dan memiliki power atau kekuasan untuk melakukan penindakan terhadap aparat penegak hukum,” pungkasnya. [] Agung Sumartono
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat