LBH Pelita Umat: Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan

Mediaumat.id – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan menegaskan negara harus bertanggung jawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan suporter sepak bola.

“Negara harus hadir dan memberikan tanggung jawabnya atas tragedi Kanjuruhan yang terjadi,” ujarnya dalam pers rilis yang diterima Mediaumat.id, Senin (3/10/2022).

Chandra mengatakan negara wajib melakukan rehabilitasi medis bagi korban luka-luka dan memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal.

Dalam tragedi tersebut, menurutnya, ada tiga pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, yaitu aparat keamanan, organisasi penyelenggara, beserta asosiasi sepak bola dan negara.

“Penyelenggara dan asosiasi sepak bola wajib dievaluasi dan dilakukan penyelidikan atas unsur kealpaan. Pasal 359 KUHP, berbunyi, ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa korban meninggal dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, umumnya karena desak-desakan, himpitan, terinjak-injak, dan sesak nafas.

Lebih lanjut ia katakan, dari keterangan ahli Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto, penggunaan gas air mata yang berlebihan dapat menyebabkan iritasi dan sesak napas. Bahkan bila menghirup dalam konsentrasi tinggi bisa menyebabkan kematian.

“Oleh karena itu, tembakan gas air mata dan tindakan represif lainnya oleh aparat wajib untuk dilakukan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.

Ia mendorong pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan independen terhadap penggunaan gas air mata dan memastikan bahwa mereka yang terbukti melakukan pelanggaran diadili di pengadilan dan tidak hanya menerima sanksi internal. []Rasman

Share artikel ini: