LBH Pelita Umat: KUHP Baru Beri Ruang Penerapan Hukum Islam

 LBH Pelita Umat: KUHP Baru Beri Ruang Penerapan Hukum Islam

MediaUmat Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengungkapkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional baru yang akan diberlakukan 2026 memberikan ruang bagi lahirnya KUHP lokal yang dipengaruhi oleh adat dan agama, termasuk juga ruang penerapan  hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat.

“KUHP itu memberikan ruang kepada adat istiadat dan kebiasaan masyarakat yang dipengaruhi oleh agama. Jadi itu dapat dipraktikkan atau dibuat menjadi KUHP lokal,” ujarnya dalam Kabar Petang: KUHP Baru Memberikan Ruang Penerapan Syariah Islam? Sabtu (18/10/2025) di kanal YouTube Khilafah News.

Dasarnya, sebut Chandra pasal 2 ayat 1 dan 2 KUHP baru. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut syariah Islam, tetapi frasa “berdasarkan hukum yang hidup di dalam masyarakat” membuka celah legitimasi penerapan nilai-nilai agama.

“Hukum yang hidup dalam masyarakat itu dipengaruhi oleh agama, karena agama adalah tatanan nilai yang mapan secara konsep dan praktik. Maka nilai-nilai agama dapat dipraktikkan menjadi sumber KUHP lokal,” tegasnya.

Ia mencontohkan, daerah seperti Aceh, Padang, dan wilayah Melayu yang kental dengan pengaruh Islam dapat menjadikan nilai-nilai agama sebagai sumber rujukan hukum lokal.

Tantangan Sinkronisasi
Namun, lanjut Chandra, akan ada tantangan sinkronisasi antar daerah. “Tantangannya adalah bagaimana kemudian mengatur ritme dan sinkronisasi antar daerah, karena nanti akan ada KUHP lokal yang jumlahnya ratusan,” ungkap Chandra.

Menurutnya, ke depan akan ada ratusan KUHP lokal jika masing-masing daerah membuat peraturan berdasar adat dan kebiasaan masyarakatnya.

“Kalau kita mengacu pada tingkat pemerintahan kota, kabupaten, dan provinsi, maka akan ada ratusan KUHP lokal yang memengaruhi di masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi potensi kekhawatiran terhadap hukum berbasis agama, Chandra pun menekankan, hal itu tidak semestinya dijadikan alasan untuk menolak.

“Ruang itu silakan saja dipakai, mau agama apa pun silakan! Karena memang ruang itu diberikan. Yang tidak fair adalah kalau hanya Islam yang kemudian disorot dalam persoalan ini, seolah-olah diskriminatif dan ketakutan yang berlebihan,” tandasnya.

Chandra menambahkan, penerapan hukum-hukum Islam (syariah) secara nasional patut diberi kesempatan untuk dipraktikkan, sebagai bahan perbandingan untuk menilai efektivitasnya dalam menjaga moral dan menekan kriminalitas.

“Lalu kita bisa bandingkan nanti, kalau memang tidak cocok apa tidak bagus diterapkan ternyata kriminalitas semakin menjadi-jadi menggila-gila mungkin bisa kita lepas lagi. Kan begitu, kita bandingkan. Tapi kita perlu kasih contoh terlebih dahulu, kita berikan kesempatan terlebih dahulu begitu,” tutupnya.[] Muhar

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *