Mediaumat.id – Yang terjadi di Palestina saat ini sejak 75 tahun lalu, menurut Koordinator LBH Pelita Umat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Agung Nugroho bukanlah konflik tetapi penjajahan Zionis Yahudi terhadap Palestina.
“Bahwa yang terjadi bukanlah konflik, melainkan penjajahan Zionis Yahudi terhadap rakyat Palestina dengan cara mengambil, merampok dan menggusur tanah air serta mengusir rakyat Palestina,” tegasnya dalam konferensi pers LBH Pelita Umat DIY, Ahad (15/10/2023) di kanal YouTube Almiqyas.
Maka, tegasnya, solusi dua negara (two-state solution) Israel dan Palestina sangat tidak layak digaungkan. “Hanya orang yang berputus asa dan tidak memiliki keberanian yang rela hidup berdampingan dengan penjajah,” terangnya.
Awal Mula Penjajahan
Menurutnya, penjajahan Zionis Yahudi bermula pasca melemah dan runtuhnya Khilafah Usmani. Diawali dengan peristiwa Perjanjian Sykes-Picot pada 1916 antara Inggris dan Prancis. “Inggris dan Prancis membagi peninggalan Khilafah Utsmaniyyah/Ottoman Turki di wilayah Arab,” ujarnya.
Pada perjanjian tersebut, beber Agung, Prancis mendapat wilayah jajahan Suriah, Lebanon, Afrika (Mesir, Ethiopia, Libiya dll). Sedangkan Inggris memperoleh wilayah jajahan Irak dan Yordania. Sementara itu, Palestina khususnya Old City dijadikan status wilayahnya sebagai wilayah internasional.
Kemudian, lanjut Agung, pada 1917 pemerintah Inggris melalui Menteri Luar Negeri Arthur Balfour mengirimkan surat kepada pemimpin Yahudi Inggris Lord Rotschild bahwa Inggris menyerahkan Palestina kepada mereka.
Karena itu, ia pun mendesak agar Perjanjian Sykes-Picot dan Deklarasi Balfour dibatalkan karena bertentangan dengan hukum internasional, dan menyatakan Israel tidak sah sebagai negara berdasarkan Statuta Roma dan Pasal 5 Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB, pada tanggal 14 Desember, 1960, memerintahkan:
“Untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu, dengan tidak bersyarat apa-apa pun, menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas, dengan tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mereka, supaya mereka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna.”[] Nur Salamah