LBH Pelita Umat: Alasan Gugatan Partai Prima Mestinya Tak Dapat Diterima

 LBH Pelita Umat: Alasan Gugatan Partai Prima Mestinya Tak Dapat Diterima

Mediaumat.id – Kendati Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU, sepatutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan putusan gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil (niet ontvankelijke verklaard).

“Meskipun gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sepatutnya Majelis Hakim memberikan putusan niet ontvankelijke verklaard,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan kepada Mediaumat.id, Jumat (3/3/2023).

Karena, menurutnya, perkara ini termasuk kasus administrasi pemilu yang tidak masuk perkara perdata. Artinya, perkara perdata dalam PMH hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa dan tidak mengikat pihak lain yang tidak menjadi pihak

Sedangkan putusan penundaan tahapan pemilu, sebagaimana amar putusan majelis hakim, memiliki pengaruh kepada pihak lain. “Putusan penundaan tahapan pemilu memiliki pengaruh kepada pihak lain,” jelasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, membacakan putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU, Kamis, 2 Maret 2023.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan tahapan tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian seperti dikutip dari penyelesaian putusan itu.

Dengan kata lain, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebabnya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024.

Sekadar diketahui pula, putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan mengandung cacat formil.

Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Apalagi terkait sengketa administrasi pemilu, kata Chandra, merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.

Bahwa dikabarkan Prima sudah berjuang melalui gugatan ke Bawaslu dan PTUN namun tidak diterima, karena persoalan legal standing sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan, kata Chandra, semestinya juga Majelis Hakim PN Jakpus dalam pemeriksaan tahap awal, melakukan uji terkait kompetensi absolut yaitu kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.

Pasalnya sekali lagi, Chandra menyampaikan, sengketa tersebut bukan wewenang pengadilan negeri. “Apakah pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memeriksa?” pungkasnya, melontarkan pertanyaan.[] Zainul Krian

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *