Layanan PCR, Pakar: Haram Diserahkan ke Swasta

Mediaumat.id – Membahas layanan kesehatan di Indonesia termasuk PCR yang sebagian besar penanganannya diserahkan ke swasta, Pakar Ekonomi Syariah Dr. Arim Nasim menegaskan, dari sudut syariah termasuk keharaman.

“Ekonomi Islam terkait dengan layanan kesehatan ini, haram menyerahkan penguasaan dan pengelolaan layanan kesehatan sepenuhnya kepada swasta baik lokal apalagi asing,” ujarnya dalam Kajian Ekonomi Islam: PCR Tanggung Jawab Siapa? Dalam Perspektif Syariah, Selasa (28/10/2021) di kanal YouTube KC Reborn.

Seperti diketahui, PCR atau polymerase chain reaction, kembali menjadi syarat kelengkapan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan pesawat mulai 24 Oktober 2021 lalu.

Arim meragukan, jikapun benar nantinya turun menjadi Rp300.000, apakah memang hal itu betul-betul sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sedang kesulitan atau justru ada udang di balik batu. “(Yakni) mengeruk keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan keuntungan-keuntungan sebelumnya,” tanyanya.

Maka, Arim pun sepakat dengan mantan Sekretaris BUMN Sa’id Didu yang mengatakan layanan PCR tersebut merupakan bisnis besar.

“Sangat ironis tentu. Di tengah kesulitan rakyat, di tengah himpitan ekonomi rakyat, sementara ada sekelompok kecil yang menari atas penderitaan rakyat dengan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya,” tuturnya.

Apalagi, sambung Arim, diduga dari bisnis alat kesehatan tersebut, keuntungannya mencapai sekitar Rp50 triliun. Dan sebagian besar yang menikmati itu semua adalah swasta.

Pandangan Syariah

Arim menegaskan, dalam pandangan syariah, kesehatan adalah kebutuhan pokok yang masuk kategori inelastis sempurna atau kebutuhan publik yang harus dikuasai negara. Sehingga terkait jaminan harga terjangkau atau bahkan gratis, tidak bisa dilepaskan dari sistem politik ekonomi Islam.

“Politik ekonomi Islam itu adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok tiap individu, masyarakat secara menyeluruh,” nukilnya dari kitab an-Nizham al-Iqtishadiy Fil Islam karya Imam Taqiyuddin an-Nabhani.

Sebagaimana juga dalam sabda Nabi SAW, kullukum ra’in wakullukum mas`ulun an raiyyatihi, yang ia maknai bahwa setiap pemimpin laksana penggembala yang wajib melakukan riayah terhadap gembalaannya (rakyat), pengelolaan layanan kesehatan pun harus berbasis negara dengan paradigma riayahnya, bukan dengan bisnis.

Namun apabila pihak swasta ingin berperan dalam hal layanan kesehatan publik, termasuk PCR, tetap dibolehkan. “Peran swasta itu membantu tentu motivasinya enggak akan bisnis. Pasti motivasi mereka itu adalah amal shalih,” tandasnya.

Begitu pula dengan pembiayaannya, yang juga tak bisa dilepaskan dari politik ekonomi Islam dalam konteks APBN. “Menjadi tanggung jawab negara yang sumbernya juga sebenarnya dari harta milik rakyat yang wajib dikelola oleh negara itu,” pungkasnya.[] Zainul Krian

 

 

 

Share artikel ini: