Larangan Kurban di Maroko Picu Kecaman, Dinilai Hambat Syiar Agama

 Larangan Kurban di Maroko Picu Kecaman, Dinilai Hambat Syiar Agama

MediaUmat Keputusan Raja Maroko Mohammed VI yang menyerukan warganya untuk tidak menyembelih hewan kurban pada Idul Adha tahun ini memicu kontroversi di kalangan umat Islam. Pemerintah Maroko berdalih bahwa keputusan ini diambil karena populasi ternak menurun sebesar 38 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun, sejumlah pihak menilai larangan ini sebagai bentuk pelemahan terhadap pelaksanaan syiar agama.

Dalam keterangan resmi yang beredar, pemerintah Maroko bahkan dikabarkan memerintahkan aparat keamanan untuk menyita hewan kurban dari rumah-rumah warga. Langkah ini dinilai mengulangi kebijakan serupa yang pernah diterapkan Raja Hassan II pada tahun 1963, 1981, dan 1996.

Selain Maroko, beberapa negara Eropa seperti Rusia, Spanyol, Prancis, dan Belgia juga memberlakukan pelarangan penyembelihan hewan kurban oleh komunitas Muslim, dengan alasan yang beragam termasuk kesehatan masyarakat dan regulasi hewan.

Menanggapi hal ini, Hizbut Tahrir melalui salah satu anggotanya, Baher Saleh, menyatakan bahwa larangan tersebut mencerminkan sikap penolakan terhadap syiar Islam. Dalam pernyataan yang diterbitkan oleh Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir, Baher menyebut keputusan itu tidak bisa dipisahkan dari upaya sistematis sejumlah pemerintah untuk membatasi pelaksanaan ajaran Islam secara utuh.

“Hasrat kaum Muslimin untuk memuliakan ritual-ritual Allah merupakan masalah yang sangat meresahkan dan mengganggu para penguasa Muslim, dan mereka melawannya dengan segala cara yang mungkin,” tulis Baher dalam pernyataannya.

Ia juga menyoroti pembatasan ibadah haji, perbedaan penetapan hari raya, serta minimnya peran ibadah dalam kehidupan politik umat Islam sebagai bagian dari tantangan besar yang dihadapi dunia Islam saat ini.

Hizbut Tahrir menyerukan agar umat Islam tidak tinggal diam menghadapi kebijakan yang dianggap menghambat pelaksanaan syariat. Hizbut Tahrir menyerukan perubahan sistem pemerintahan untuk mewujudkan kembali penerapan Islam secara kaffah melalui sistem Khilafah. []AF

Sumber : hizb-ut-tahrir.info

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *