Pemerintah Prancis kembali menguatkan larangan jilbab bagi wanita Muslim dalam dunia olahraga melalui rancangan undang-undang terbaru yang baru saja disahkan di Senat dan tengah menunggu pembahasan di majelis rendah. Kebijakan ini memicu kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk tokoh olahraga dan organisasi hak asasi manusia.
Juara judo Olimpiade lima kali, Teddy Riner, menyatakan penolakannya atas undang-undang tersebut. Menurutnya, “Undang-undang ini secara tidak adil menargetkan satu agama. Kita perlu fokus pada kesetaraan, bukan membatasi umat Muslim dari kehidupan publik.”
RUU tersebut bertujuan melarang semua pakaian keagamaan dalam olahraga, memformalkan pembatasan yang selama ini sudah diterapkan secara tidak resmi. Amnesty International mengecam aturan ini karena menargetkan wanita Muslim, khususnya mereka yang mengenakan jilbab, sehingga “memaksa wanita untuk memilih antara keyakinan dan bermain.”
Salimata Sylla, pemain basket berusia 27 tahun yang pernah dilarang bertanding karena jilbabnya, menolak melepas hijab meski sempat disetujui untuk digunakan. Kini, ia mengorganisir turnamen inklusif di Paris bagi pemain berjilbab maupun tidak. “Saya tidak akan berhenti memainkan olahraga yang saya cintai,” ujar Sylla.
Diskusi ini membuka kritik tajam terhadap kebijakan yang dianggap diskriminatif dan Islamofobia. Beberapa pengamat menilai larangan ini sebagai cerminan dari kapitalisme yang menyingkirkan identitas agama dalam ranah publik dan olahraga. Seperti yang diungkapkan dalam tulisan Imrana Mohammad dari Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir, “Semua upaya ini akan ditolak oleh mereka yang merupakan pengambil keputusan yang sebenarnya… Fakta ini mengungkapkan warna asli kapitalisme yang berusaha memastikan Islam tidak dianggap sebagai titik acuan ideologis.”
Saat ini, Prancis menjadi satu-satunya negara Eropa yang melarang penutup kepala keagamaan dalam olahraga, sebuah kebijakan yang dikhawatirkan semakin meminggirkan wanita Muslim dalam berbagai bidang sosial dan olahraga.
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat