KPK Tak Mandul Jika Tuntaskan Dana Haji dan Whoosh

MediaUmat Direktur Siyasah Institute Iwan Januar mengatakan, publik bisa menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mandul bila skandal korupsi Dana Haji dan proyek Kereta Cepat Whoosh bisa segera dituntaskan.

“Bila dua kasus ini bisa tuntas, maka publik bisa menilai KPK tidak mandul,” ujarnya kepada media-umat.com, Selasa (28/10/2025).

Bahkan, sambung Iwan, hanya dengan menuntaskan dua kasus tersebut, sekaligus menunjukkan lembaga negara di Indonesia yang bertugas memberantas korupsi tersebut tidak terkooptasi kepentingan politik.

Sebab, tambahnya, sudah bukan rahasia lagi jika dua kasus tersebut sarat kepentingan politik berikut kebijakan-kebijakan politik di dalamnya yang melibatkan rezim saat itu Jokowi dan koleganya.

Terkait skandal pertama, sebagaimana pula publik mengetahui, bahwa pada tahun 2024, Indonesia menerima tambahan kuota 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang memicu dugaan korupsi dalam alokasi kuota haji.

Mengingat, ketika itu sudah ada regulasi terkait alokasi kuota tersebut, yakni UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, alih-alih menjalankan amanah, justru muncul Surat Keputusan Menteri Agama No. 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Sontak, kebijakan ini bertentangan dengan UU 8/2019. Bahkan KPK sendiri memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1 triliun dari selisih biaya kuota yang seharusnya menjadi penerimaan negara. Ditambah dengan potensi kerugian Rp357 miliar dari pengelolaan dana haji, total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

Skandal kedua, korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang kemudian berubah nama menjadi Whoosh. Titik krusial dugaan korupsi berpusat pada perpindahan kontrak dari Jepang ke Cina yang membuat bunga pinjaman melonjak drastis dari 0,1 persen menjadi 3,4 persen.

Ditambah terkuaknya utang proyek yang mencapai Rp118 triliun, menjadikan dugaan korupsi makin pelik. Beban utang ini pun menjadi pertanyaan besar, terutama jika terbukti bahwa biaya proyek telah digelembungkan secara tidak wajar.

Sebagaimana diberitakan, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) dilaporkan lebih mahal, dengan perkiraan biaya sekitar $38,6 juta per km atau lebih, jauh melebihi biaya di Cina (sekitar $23 juta per km untuk proyek serupa).

Karena itu, kata Iwan lebih lanjut, bila KPK tidak segera menuntaskan dua skandal ini, atau sebut saja mengulur waktu/menunda-nunda suatu proses terkait tindakan hukum, maka makin gelaplah langkah pemberantasan korupsi di negeri ini.

Lebih jauh, ketidakmampuan dimaksud menunjukkan bahwa demokrasi telah mewujud menjadi ‘karpet merah’ bagi kebijakan yang korup dan korupsi kebijakan. Makin celaka, pelaku tindak pidana korupsi justru leluasa melenggang bebas.

“Pelakunya leluasa melenggang bebas,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: