Korupsi Kian Menjadi-jadi, UIY: Harus Ada Tindakan Radikal!

MediaUmat Melihat korupsi di Indonesia yang semakin menjadi-jadi, Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menilai pemberantasan tidak bisa lagi menggunakan cara standar tetapi tindakan radikal luar biasa (extraordinary measures).

“Karena ini sudah begitu rupa soal korupsi, harus ada satu langkah yang sangat radikal untuk bisa menyelesaikan ini semua,” ujarnya dalam Diskusi Online: Korupsi Lagi, Korupsi Lagi, Ahad (25/1/2026) di kanal YouTube Tabloid Media Umat.

Dengan kata lain, jelas UIY, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, yang sering disebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), memang menuntut penanganan luar biasa. Jika tidak maka ibarat kanker stadium akhir, korupsi ini bisa menenggelamkan negara ini.

“Kalau kanker, (korupsi) ini di stadium empat lebih, yang kalau enggak segera ada tindakan yang drastis ini bisa menenggelamkan kita punya negara ini,” sambungnya.

Adalah pentingnya memunculkan pemimpin tegas berikut kemauan politik (political will) yang kuat sebagaimana pepatah ‘ikan busuk dari kepala’, perbaikan negara bermula dari integritas tertinggi. Maka, kata UIY, kegagalan pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab utama presiden sebagai pemimpin tertinggi eksekutif.

Dipaparkan sebelumnya, terdapat beberapa kasus korupsi besar di Indonesia berdasarkan estimasi kerugian negara yang masif dan kompleksitas, meliputi kasus Pertamina (diperkirakan Rp968,5 triliun), PT Timah (sekitar Rp300 triliun), Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina (Rp193,7 triliun), BLBI (Rp138 triliun), PT TPPI (Rp37,8 triliun), PT Asabri (Rp22,7 triliun).

Belum lagi perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas PT Antam (2010–2022), mark-up biaya per kilometer pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, temuan 24 dugaan potensi kecurangan di proyek IKN oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) yang salah satu tujuannya meningkatkan gizi masyarakat juga rentan korupsi sistemik karena minim transparansi, konflik kepentingan kronis dalam penunjukan mitra (yayasan/vendor terafiliasi PEPs), dan pola top-down.

Makin celaka, alih-alih menegakkan hukum, ketua KPK RI justru terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Sebutlah penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo dalam rentang tahun 2020-2023.

Persoalan Pokok

Setidaknya terdapat tiga persoalan pokok dari apa yang disebut sebagai pola rekrutmen politik saat ini, yang menurut UIY, justru menjadikan tindak pidana korupsi makin menjadi-jadi.

Pertama, hilangnya falsafah yang benar tentang jabatan. Maknanya, nilai sejati jabatan (pengabdian) telah hilang, digantikan oleh ambisi pribadi dan kepentingan transaksional.

Padahal, seperti halnya kewajiban meneladani sikap Rasulullah SAW, betapa suatu jabatan merupakan amanah yang sangat penting hingga dikaitkan dengan keimanan.

Artinya, kepemimpinan tanpa perspektif amanah dan takut akan pertanggungjawaban akhirat adalah cacat iman. Pun demikian jabatan presiden bukan hanya soal kuasa, melainkan titipan berat yang akan diadili di hadapan Allah SWT.

Maka ketika nilai amanah hilang, keimanan seorang pemimpin layak dipertanyakan. “Lah presiden mesti takut kepada siapa kalau dia tidak punya perspektif soal amanah dan akhirat?” lontar UIY.

Sekadar mengingatkan, akhirat bukan sekadar persoalan ritual, melainkan sebuah mekanisme kontrol internal (self-controlling mechanism) yang paling kuat bagi manusia. Selain itu, mengingat akhirat adalah fondasi etika yang memastikan setiap langkah di dunia, terutama jabatan publik, dipertanggungjawabkan dengan kehati-hatian yang tertinggi.

Persoalan pokok yang kedua, negeri ini tengah terjerembab ke dalam ‘budaya korupsi’ yang sistemik dan sistematis, di mana korupsi tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran luar biasa, melainkan perilaku yang dinormalisasi dalam kehidupan sehari-hari dan birokrasi.

“Itu bahaya sekali. Dan kita itu sudah sampai pada titik itu,” tandasnya.

Ketiga, independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terutama pasca revisi Undang-Undang KPK (UU 19/2019), dan kemauan politik (political will) dari pemimpin tertinggi negara, khususnya presiden, yang makin melemah. Sedangkan dua hal ini merupakan faktor paling krusial untuk memastikan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

Demikian, korupsi tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan (represif), tetapi memerlukan perbaikan fundamental pada sistem dan perilaku. “Sampai lebaran kuda sekalipun, negeri kita enggak akan keluar dari keadaan koruptif seperti sekarang ini karena tiga hal tadi itu,” lugasnya.

Ringkasnya kembali, dalam konteks pemberantasan korupsi, political will atau komitmen kuat dari seorang pemimpin merupakan faktor mutlak dan penentu utama.

“Jadi soal kepemimpinan, leadership yang memiliki political will, politik pemberantasan korupsi itu mutlak,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: