Mediaumat.id – Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis mengingatkan kepada aparat agar kasus Rocky Gerung (RG) “Jokowi Bajingan Tolol” tidak disidik sebagaimana pola Bambang Tri Mulyana dalam kasus ijazah palsu Jokowi yang mengkerdilkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Rocky Gerung jangan disidik pola Bambang Tri dalam Kasus ijazah palsu,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Rabu (9/8/2023)
Ia mengingatkan, agar penyidik Bareskrim tidak mengulangi hal yang sama ketika memproses perkara RG. “Jangan terulang kembali terhadap proses dugaan dengan keberadaan adanya delik jenis aduan terhadap RG, yakni Jokowi selaku pejabat publik, penyelenggara negara yang mesti tunduk kepada seluruh prinsip yang ada pada good governance harus menjadi individu pengadu, lalu terbukti di BAP,” tegasnya.
Lebih lanjut, katanya, termasuk berkas perkara terkait pembangunan dan fungsi IKN, diskresi dan pendapat ahli terkait IKN dan teori sistem persoalan, atau perolehan modal anggaran pembangunan IKN, juga metode peruntukannya dan para penghuninya.
“Serta asas legalitas dirinya terhadap materi tuduhan Rocky, ‘Mengundang orang asing tinggal di IKN. Include pemberian HGB 160 tahun, plus lain-lainnya termasuk desainer IKN oleh pihak asing (negara komunis), bahayakan rahasia ibu kota negara dari sisi pertahanan negara’,” bebernya.
Dan terhadap terperiksa Rocky, Hari Lubis mengingatkan, harus diberikan haknya sesuai pasal 117 ayat 2 KUHAP, “terperiksa atau tersangka menjawab apa yang ditanyakan penyidik, dan penyidik harus mencatat semua keterangan terperiksa atau tersangka.”
Menurutnya, kewajiban penyidik oleh konstitusi hanya mencatat semua keterangan Rocky sebagai terperiksa, dengan hati- hati atau teliti.
“Rocky dan atau kuasa hukumnya jangan mau, harus menolak berdebat atau diskusi tentang pasal yang dituduhkan “penistaan atau bohong”. Rocky jangan terjebak dengan argumentasi unsur-unsur hukum pidana materiel, harus konsen pada sisi hukum acara pidana/acara pidana formil atau KUHAP,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it