Koordinator Invest: Rezim Ini Khianati Konstitusi

Mediaumat.id – Penerbitan Perpres tentang Perusahaan Terbuka Tertutup dan Perpres tentang Pembiayaan Infrastruktur dan Hak Pengelolaan Secara Terbatas, dinilai oleh Koordinator Indonesian Valuation for Energy and Infrastructur (Invest) Ahmad Daryoko sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi.

“Rezim ini tidak mau mengakui putusan MK tersebut, dan malah menerbitkan Perpres Nomor 44/2016 tentang Perusahaan Terbuka Tertutup dan Perpres Nomor 32/2020, tentang Pembiayaan Infrastrukutur dengan Hak Pengelolaan Secara Terbatas,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya, inti dari kedua perpres tersebut yakni pemerintah dapat menjual PLN di seluruh lini, baik pembangkit, transmisi, distribusi, maupun ritail.

“Sehingga, di rezim Jokowi ini, PLN secara essensi hanya sebagai EO (event organizer) saja, karena seluruh aset sudah hampir terjual semua,” tandasnya.

Menurutnya, aset PLN yang tersisa hanya ada di luar Jawa-Bali, yang secara daya hanya 15 persen dari seluruh Indonesia.

Padahal, ia mencontohkan, “Terkait pengelolaan sektor ketenagalistrikan, di sana ada pasal 33 ayat (2) UUD 1945, Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.”

MK menegaskan, agar operasional kelistrikan PLN memenuhi syarat pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

Sehingga, dalam Putusan MK No. 001-002-022/PUU-I/2003 Tanggal 15 Desember 2004, maupun Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 Tanggal 14 Desember 2016, MK menolak pasal unbundling, yang ada di Undang-Undang Ketenagalistrikan (istilah resmi MK).

“Saat itu, yang memecah fungsi pembangkit, transmisi, distribusi, dan ritail PLN dikuasai atau dimiliki oleh berbagai macam badan usaha. Semua ini tidak terlepas dari tangan dingin oligarki peng-peng (penguasa-pengusaha),” pungkasnya.[] ‘Aziimatul Azka

Share artikel ini: