Konsensus Itu Tidak Boleh Menyalahi Islam, Apalagi Mengharamkan Khilafah

 Konsensus Itu Tidak Boleh Menyalahi Islam, Apalagi Mengharamkan Khilafah

Oleh: Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP)

 

Allah Swt berfirman:

ياايها الذين آمنوا اوفوا بالعقود…

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah oleh kalian akan akad-akad itu… (Surat al-maidah ayat 1).

Di dalam tafsir Ath-Thabari dijelaskan sebagai berikut ini.

يا أيها الذين أقرّوا بوحدانية الله، وأذعنوا له بالعبودية, وسلموا له الألوهة ‎(47) وصدَّقوا رسوله محمدًا صلى الله عليه وسلم في نبوته وفيما جاءهم به من عند ربهم من شرائع دينه =‎” أوفوا بالعقود “‎، يعني: أوفوا بالعهود التي عاهدتموها ربَّكم، والعقود التي عاقدتموها إياه, وأوجبتم بها على أنفسكم حقوقًا، وألزمتم أنفسكم بها لله فروضًا, فأتمُّوها بالوفاء والكمال والتمام منكم لله بما ألزمكم بها, ولمن عاقدتموه منكم، بما أوجبتموه له بها على أنفسكم…

“Jadi orang-orang beriman itu adalah mereka yang menetapkan akan keesaan Allah, dengan penghambaan padaNya, mereka berserah diri pada Allah, membenarkan Rasul-Nya Muhammad Saw dalam kenabiannya dan apa saja yang datang bersamanya dari Syariat agamanya. “Penuhi akad-akad itu”, yakni perjanjian-perjanjian yang ditetapkan oleh Tuhan kalian, akad-akad yang kalian berakad dengan-Nya, Allah telah mewajibkan atas diri kalian berbagai kewajiban, dan mengikat kalian dengan berbagai kewajiban. Maka kalian menepati perjanjian dan akad dengan Allah dengan baik dan sempurna terhadap apa saja yang ditetapkan, diwajibkan dan diakadkan atas kalian…”.

Jadi tatkala seseorang telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya maka mereka wajib menetapi kewajiban, larangan dan akad-akad yang telah ditetapkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya. Termasuk pula, semua akad dan perjanjian yang dibuat dan dijalankan kaum muslimin harus berada dalam koridor ajaran Islam.

Rasulullah Saw menyatakan dalam sabda-Nya:

Dari Amru bin Auf al-Muzniy, Rasulullah Saw bersabda:

المسلمون عند شروطهم الا شرطا حرم حلالا او شرطا احل حراما.

Kaum muslimin itu sesuai dengan syarat-syarat yang disepakatinya kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau syarat yang menghalalkan yang haram.

Di dalam hadits ini, Rasul Saw menjelaskan tentang kesepakatan itu ada yang diperbolehkan oleh Islam dan yang dilarang. Yang diperbolehkan adalah kesepakatan yang syaratnya tidak bertentangan dengan Islam. Sedangkan kesepakatan yang dilarang adalah yang mempersyaratkan dengan hal-hal yang bertentangan dengan Islam. Sebagai contoh: kesepakatan dalam solusi lokalisasi bagi para pelacur. Tentu kesepakatan ini bertentangan dengan ajaran Islam. Perzinahan jelas hukumnya haram. Maka para pelakunya harus mendapatkan sangsi Islam. Bukan malah diwadahi. Akibatnya sulit memberantas perzinahan dari tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Termasuk mengenai ajaran Islam Khilafah. Khilafah itu adalah kewajiban dalam Islam. Tidak ada satu manusia pun yang berhak mengubahnya. Bahkan tidak boleh ada satu kesepakatan manusia yang mengubah ketetapan hukum dari Allah dan Rasul-Nya.

Baru-baru ini, Direktur Pencegahan BNPT Ahmad Nurwachid menyampaikan untuk mereduksi dan melawan kelompok propaganda Khilafah. Propaganda Khilafah itu menyalahi perjanjian dan konsensus bangsa. Semua umat beragama berkewajiban menetapi konsensus nasional, imbuhnya. Bahkan ia berani menyatakan bahwa menggelorakan Khilafah itu haram di Indonesia.

Menilik dari pernyataan tersebut, apakah benar ada konsensus nasional yang melarang dan mengharamkan Khilafah di Indonesia? Padahal di dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua disebutkan bahwa kemerdekaan itu atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Tentunya adalah kewajaran bila bentuk rasa syukur kepada Allah SWT, dengan melaksanakan semua perintah Allah SWT dan menjauhi semua laranganNya.

Berkaitan dengan konsensus nasional, sesungguhnya Piagam Jakarta telah disepakati pada 22 Juni 1945. Bahkan kesepakatan atas Piagam Jakarta melalui perdebatan yang sengit. Akan tetapi Piagam Jakarta yang melalui proses panjang tersebut hanya dalam sekejap berubah. Presiden Sukarno yang bersikukuh mempertahankan Piagam Jakarta, lalu berubah bersikukuh mengubah Piagam Jakarta. Alasan yang digunakan adalah info dari seorang opsir Kaigun Jepang bahwa bila 7 kata dalam Piagam Jakarta tidak dihapus, maka rakyat Indonesia timur tidak mau bergabung dengan Indonesia. Anehnya opsir Kaigun tersebut masih samar identitasnya.

Jadi bila tidak ada konsensus nasional melarang dakwah Khilafah, maka kaum muslimin di negeri ini tetap sah mendakwahkan Khilafah. Di samping itu, bumi Indonesia ini milik Allah SWT. Maka adalah hak menerapkan Islam secara paripurna dalam wadah Khilafah di bumi Allah.

Menegakkan Khilafah selain sebagai kewajiban Islam, telah ada konsensus para Sahabat Nabi Saw akan kewajibannya. Oleh karena tidak boleh satu pun kaum muslimin yang menyalahi konsensus Sahabat Nabi Saw. Termasuk tidak boleh ada satu ulama pun yang menyalahi konsensus para Sahabat Nabi Saw. Konsensus mereka yang menyalahi para Sahabat Nabi Saw tidak ada nilainya di dalam hukum Islam.

Mendakwahkan Khilafah sejatinya adalah bentuk rasa Cinta yang mendalam kepada negeri ini. Keadaan negeri ini terpuruk dalam segala bidang. Utang luar negeri menggunung, dekadensi moral, korupsi, kemiskinan yang tinggi, eksploitasi kekayaan alam oleh asing dan lainnya hingga Islam sebagai agama mayoritas pun ajarannya dimusuhi. Oleh karena itu, negeri ini membutuhkan solusi dari semua keterpurukannya. Khilafah yang akan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya, bekerja untuk kesejahteraan serta membebaskan bangsa dari semua bentuk penjajahan.

Keterpurukan negeri ini diakibatkan oleh diterapkannya Sekulerisme. Halal haram dicampakkan dari kehidupan. Untung rugi menjadi standar kehidupan. Maka lahirlah berbagai macam kerusakan. Tentunya bila ingin keluar dari keterpurukan ini hanya ada satu jalan. Jalan tersebut adalah dengan mengubah asas kehidupan dari berbasis sekulerisme menjadi berbasis  Aqidah Islam. Dengan asas Aqidah Islam, seluruh hukum Islam bisa diterapkan dengan paripurna. Penerapan hukum Islam secara paripurna bisa dilakukan hanya dengan tegaknya al-Khilafah. Saat demikianlah akan terwujud kehidupan yang penuh rahmat.

 

#15 Oktober 2021

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *