Kondisi para Muqallid (Pengikut) dan Instrumen Pentarjih untuk Mereka

Soal:

Assalamu ‘alaykum wa rahmatullâh wa barakâtuhu.

Semoga Allah memberkati Anda, ya Syaikh kami, dan memberi Anda balasan pahala terbaik. Kami memohon kepada Allah agar mendukung Anda dengan pertolongan-Nya, mempercepat tegaknya Daulah al-Khilafah, dan menuliskan pahala dan keteguhan untuk Anda.

Saya punya pertanyaan yang saya harapkan Anda berkenan menjawabnya jika memungkinkan, yaitu:

Dinyatakan di dalam buku “asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah -Kepribadian Islam-“ juz I, pada pembahasan Quwwatu ad-Dalîl -Kekuatan Dalil- sebagai berikut:

(Ini adalah ringkasan tentang instrumen pentarjih (اَلْمُرَجِّحَاتُ). Dan dengan itu, dalil yang lebih kuat dapat diketahui sehingga dengannya suatu hukum syar’iy dapat dirajihkan. Hal ini mungkin terjadi dalam dua kondisi: Pertama, terjadi bersama al-muttabi’ dalam menilai dua dalil tanpa dia punya kemampuan untuk istinbath karena tidak adanya pengerahannya segenap daya upaya dalam mencari zhann. Dan kedua, terjadi bersama seorang mujtahid ketika di hadapannya ada dua dalil yang saling bertentangan. Dalam kedua kondisi tersebut, jika kepadanya dihadapkan dua dalil, maka salah satunya harus dirajihkan, dan jika salah satunya dirajihkan maka hukum yang dalilnya lebih kuat itu harus diambil dan diamalkan, sedangkan hukum yang terbukti dalilnya lemah harus ditinggalkan).

Seperti yang dinyatakan dalam Jawab Soal dengan judul (Mengikuti Lebih dari Seorang Mujtahid dalam Satu Mas`alah) sebagai berikut:

(Semua ini selama orang tersebut seorang pengikut (muqallid). Adapun, jika ia memiliki kemampuan untuk memeriksa dan menilai dalil (muhâkimah ad-dalîl) serta mentarjihnya, maka ia boleh untuk meninggalkan mujtahid yang dia ikuti dan mengikuti dalil yang lebih kuat).

Apakah batasan mas`alah bagi pengikut awam (al-muqallid al-‘âmî) berbeda dibandingkan dengan pengikut al-muttabi’ (al-muqallid al-muttabi’) dalil? Dan jika batasan mas`alah tersebut sama, apakah diperbolehkan bagi al-muqallid al-muttabi’ yang memiliki kemampuan untuk mentarjih di antara dalil menurut instrumen pentarjih yang syar’iy untuk mentarjih di antara dalil dan pendapat para mujtahid dalam bagian-bagian (detail/al-juz`iyyât) satu mas`alah, seperti mas`alah shalat misalnya? Atau apakah tarjih itu hanya boleh dilakukan di antara mas`alah–mas`alah yang berdiri sendiri (al-mustaqillah) dan tidak boleh di antara bagian-bagian dari satu mas`alah?

Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik dan melimpahkan keberkahan kepada Anda. Kami memohon kepada Allah agar memberi Anda taufik dan bimbingan-Nya, mendukung Anda dengan pertolongan-Nya, dan menempatkan jawaban itu dalam timbangan amal baik Anda. Wassalâmu ‘alaykum wa rahmatullâh wa barakâtuhu.

 [Usamah Samman]

Jawab:

Wa’alaykumussalâm wa rahmatullâh wa barakâtuhu.

Saudaraku, sesungguhnya kaum Muslim itu berkaitan dengan mengetahui hukum syara’ terbagi menjadi dua: yang pertama, mujtahid dan kedua, al-muqallid (orang yang mengikuti). Tidak ada kategori ketiga. Sebab pada realitanya, seseorang adakalanya mengambil apa yang dicapainya dengan ijtihadnya, atau apa yang dicapai oleh orang lain dengan ijtihadnya. Perkaranya tidak keluar dari dua kondisi ini. Atas dasar itu, siapa pun yang bukan mujtahid, dia adalah muqallid, terlepas dari jenisnya. Jadi perkara dalam taqlid adalah mengambil hukum dari orang lain.

  1. Adapun seorang mujtahid, dia adalah orang yang memiliki kualifikasi ijtihad dengan memiliki pengetahuan yang mencukupi tentang bahasa Arab, pengetahuan yang mencukupi tentang pembagian al-Qur’an dan as-Sunnah, pengetahuan yang mencukupi tentang bagaimana menilai dalil-dalil dengan ta’âdul, al-jam’u (menghimpun/mengkompromikan), dan at-tarjîh, dan kemudian kemampuan mengistinbath hukum-hukum.

* Maka jika ia berijtihad dalam suatu perkara, maka hukum syar’iy bagi dia adalah mengikuti ijtihadnya dan ia tidak boleh beralih dari pendapat ini ke pendapat lain kecuali dengan pentarjih, yaitu kekuatan dalil.

  1. Adapun yang bukan mujtahid, maka ada dua jenis: al-muttabi’ (pengikut) dan al-‘âmî (orang awam), dan masing-masing memiliki syarat-syarat ketika berpindah dari satu mazhab ke mazhab lain. Perpindahan ini dalam semua kondisi tidak boleh menurut keinginan dan hawa nafsu atau karena lebih ringan, tetapi harus dengan pentarjih syar’iy untuk al-muttabi’ dan orang awam:
    1. Adapun al-muttabi’, dia adalah orang yang memiliki sebagian pengetahuan (ilmu) yang muktabar dalam tasyri’… pengetahuan yang memadai tentang bahasa Arab… pengetahuan yang memadai tentang makna hadis mutawatir, shahih, hasan, dan da’if, serta pengetahuan tentang hadis-hadis sahih dari kitab-kitab hadis.

Artinya, al-muttabi’ itu berpindah dari satu pendapat ke pendapat lain dengan pentarjih, dan bagi al-muttabi’, pentarjih itu adalah mengikuti hukum yang dalilnya dia ketahui dan meninggalkan hukum yang dalil-dalilnya tidak ia ketahui.

    1. Adapun orang awam (al-‘âmî), dia adalah orang yang tidak memiliki sebagian ilmu yang muktabar dalam tasyri’, seperti halnya al-muttabi’… Orang awam beribadah kepada Allah SWT sebagaimana yang dikatakan kepadanya oleh syaikh dalam mazhabnya. Orang seperti itu, dia tidak boleh berpindah dari mazhabnya ke mazhab lain dalam perkara apa pun kecuali dengan pentarjih. Pentarjih bagi orang awam adalah kepercayaannya kepada orang yang dia taklidi dari sisi pemahaman, ketakwaan, dan perilaku yang baik. Jadi dia mengikuti syaikh suatu masjid, atau bapaknya, atau orang yang mengajar orang-orang di masjid membaca al-Qur’an… Dalam kondisi ini, dia tidak boleh berpindah dari mazhab ini ke mazhab lain kecuali, sebagaimana yang telah kami katakan, dengan pentarjih, yaitu dia mengenal seseorang yang lebih berilmu daripada mereka dan ia mempercayai ketakwaan dan keadilannya lebih daripada mereka.

* Artinya, orang awam (al-‘âmî) berpindah dari satu pendapat ke pendapat lain dengan pentarjih, yang bagi orang awam pentarjih itu adalah identifikasi atas seseorang yang dia percayai ketakwaan dan keadilannya, dan ia merasa puas (tenteram) dengan pengetahuan dan pemahaman seseorang itu, dan yang menunjukkinya ke mazhab tujuan perpindahannya. Jadi jika ia merasa puas (yakin/tenteram), maka boleh untuknya berpindah mazhab (pendapat) …

Adapun seorang al-muttabi’, dia mengambil hukum berdasarkan dalil mujtahid yang ia taklidi … Tetapi ia tidak mampu melakukan ijtihad dan mengetahui dalil yang lebih kuat dari yang lainnya .. Jadi pentarjih baginya adalah mengetahui dalil seorang mujtahid.. Jika ia bertaklid kepada seorang mujtahid tanpa mengetahui secara sempurna dalil-dalil mujtahid tersebut lalu ia mengetahui dalil-dalil mujtahid yang lain maka dia mengikuti mujtahid yang lain itu.

Adapun orang awam (al-‘âmî), maka dia tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui dalil, tetapi dia bertaklid kepada syaikh yang dia percayai keilmuannya atau syaikh itu mengimami orang-orang di masjid yang dia shalat di situ … dsb. Oleh karena itu, pentarjih baginya adalah kepercayaanya kepada syaikhnya atau imam masjid tersebut.

Oleh karena itu, apa yang Anda sebutkan dalam pertanyaan: (Apakah diperbolehkan bagi muqallid al-muttabi’ yang memiliki kemampuan mentarjih di antara dalil-dalil menurut instrumen pentarjih syar’iy untuk merajihkan di antara dalil-dalil?) Pertanyaan ini tidak akurat. Seorang al-muttabi’, dia tidak memiliki kemampuan mentarjih di antara dalil-dalil untuk mengistinbath hukum darinya. Yang dinyatakan tentang al-muttabi’ adalah mengetahui dalil dari sisi keberadaannya sebagai dalil yang shahih, hasan, dhaif … Tetapi ini tidak cukup untuk mentarjih di antara dalil-dalil dan melakukan istinbath. Tetapi, dia harus mengetahui perkara-perkara lainnya yang merupakan syarat-syarat ijtihad: kemahiran dalam bahasa, hal-hal khusus dan umum (al-khâsh wa al-‘âm), mutlak dan muqayyad (al-muthlaq wa almuqayyad), dan sebagainya, di antara ilmu-ilmu ushûl al-fiqhi… Telah dinyatakan dalam definisi al-muttabi’:

  1. Di asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz I dinyatakan tentang kondisi-kondisi para muqallid dan instrumen pentarjih mereka:

(Karena menilai bukti dan mengistinbath hukum darinya tidak lain adalah untuk seorang mujtahid, karena hal itu bergantung pada pengetahuan tentang keselamatan dalil tersebut dari penyanggah berdasarkan pada wajibnya untuk membahas/mencarinya, dan hal itu bergantung pada pemeriksaan secara induktif atas dalil-dalil, dan hanya seorang mujtahid yang mampu melakukan hal itu).

Atas dasar itu, seorang muqallid dia bukan mujtahid. Dan orang-orang mengenai hukum syar’iy ada kalanya seorang mujtahid dan ada kalanya muqallid dan tidak ada kategori ketiga … Dan termasuk dalam al-muqallid adalah orang awam (al-‘âmî) dan al-muttabi’. Hanya saja, al-muttabi’ bertaklid dengan syarat ia mengetahui dalil seorang mujtahid, sedangkan orang awam (al-‘âmî) maka ia bertaklid tanpa batasan dan tanpa syarat).

  1. Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah – Kepribadian Islami- juz I Bab at-Taqlîd:

(Jadi, al-muttabi’ adalah muqallid. Dan juga, mengikuti adalah mengikuti pendapat seorang mujtahid berdasarkan dalil yang jelas untuk Anda, tanpa menilai dalil ini, yaitu, tanpa terikat dengan hujjah ini. Jika Anda memeriksa dan menilai dalil tersebut, memahami aspek istinbath hukum darinya, menyetujui istinbath hukum tersebut dan menyetujui hukum tersebut, maka hujjah (argumen) yang menjadi sandaran hukum tersebut menjadi mengikat bagi Anda. Jadi, pendapat Anda menjadi seperti pendapat mujtahid tersebut. Dan dalam hal ini, Anda seorang mujtahid, bukan muttabi’ (pengikut). Dari hal itu, menjadi jelas bahwa mengikuti adalah taqlîd, dan al-muttabi’ adalah muqallid, meskipun ia mengetahui dalilnya). Jelas dari hal ini bahwa al-muttabi’ tidak memiliki kemampuan untuk mentarjih di antara dalil-dalil dan berikutnya mengistinbath hukum. Tidak lain, dia mengetahui dalil yang shahih dari yang tidak shahih, tetapi menghimpun/mempertemukan di antara dalil-dalil dan merajihkan dalil di antaranya, serta kemampuan untuk mengistinbath hukum, tidak ada padanya; jika tidak, niscaya dia seorang mujtahid.

Tampaknya yang samar bagi Anda adalah apa yang disebutkan di asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, bab Quwwatu ad-Dalîl -Kekuatan Dalil- halaman 294, dan bunyinya sebagai berikut:

(Ini adalah ringkasan tentang instrumen pentarjih (اَلْمُرَجِّحَاتُ). Dan dengan itu, dalil yang lebih kuat dapat diketahui sehingga dengannya suatu hukum syar’iy dapat dirajihkan. Hal ini mungkin terjadi dalam dua kondisi: Pertama, terjadi bersama al-muttabi’ dalam menilai dua dalil tanpa dia punya kemampuan untuk istinbath dikarenakan tidak adanya pengerahannya segenap daya upaya dalam mencari zhann. Dan kedua, terjadi bersama seorang mujtahid ketika di hadapannya ada dua dalil yang saling bertentangan. Dalam kedua kondisi tersebut, jika kepadanya dihadapkan dua dalil, maka salah satunya harus dirajihkan, dan jika salah satunya dirajihkan maka hukum yang dalilnya lebih kuat harus diambil dan diamalkan, sedangkan hukum yang terbukti dalilnya lemah harus ditinggalkan). Tampaknya Anda mengira bahwa frasa “Pertama, terjadi bersama al-muttabi’ dalam memeriksa/menilai (muhâkimah) dua dalil tanpa dia punya kemampuan untuk istinbath” bahwa itu berarti kemampuan untuk mentarjih dan ijtihad, padahal tidak demikian. Tetapi, al-muhâkimah di sini adalah mengetahui yang shahih, hasan dan dha’if, dan ini tidak mencukupi untuk melakukan tarjih. Sebaliknya, untuk melakukan tarjih harus ada hal-hal lain seperti yang khusus dan yang umum (al-khâsh wa al-‘âm), yang mutlak dan yang dibatasi (al-muthlaq wa al-muqayyad), yang menasakh dan yang dinasakh (an-nâsikh wa al-mansûkh)… dan sebagainya. Dan perkara ini jelas dari akhir frasa “tanpa memiliki kemampuan untuk istinbath”.

Ringkasnya, al-muttabi’ tidak memiliki kemampuan untuk mentarjih di antara dalil-dalil dan mengistinbath hukum syar’iy darinya, jika tidak niscaya ia seorang mujtahid.

Ini dari sisi ketidakakuratan pernyataan yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan Anda bahwa al-muttabi’ dia mungkin melakukan tarjih di antara dalil-dalil dan mengistinbath hukumnya.

Adapun bagian kedua dari pertanyaan Anda, yaitu: (Apakah diperbolehkan bagi seorang al-muqallid al-muttabi’ yang memiliki kemampuan melakukan tarjih di antara dalil-dalil menurut instrumen pentarjih yang syar’iy (اَلْمُرَجِّحَاتُ الشَّرْعِيَّةُ) untuk mentarjih di antara dalil-dalil dan pendapat para mujtahid dalam detil (bagian-bagian) satu mas`alah, seperti mas`alah shalat, misalnya? Ataukah bahwa at-tarjîh itu tidak lain di antara mas`alah–mas`alah yang terpisah (al-mustaqillah) tanpa boleh pada detil (bagian-bagian) dari satu mas`alah?) Ini tidak akurat karena dua alasan:

Pertama: al-muttabi’ bukanlah seorang mujtahid, yakni dia tidak memiliki kemampuan untuk mentarjih di antara dalil-dalil dan mengistinbath hukum syar’iy darinya.

Kedua: Satu mas`alah itu merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Mas`alah ini, rukun-rukunnya, syarat-syaratnya, keabsahannya, dan kebatilannya tidak dapat dipisahkan dari pokok mas`alah tersebut. Hukum syar’iy wajib berlaku pada semuanya. Jadi, tidak diperbolehkan mengikuti mazhab Syafi’i mengenai rukun shalat, sementara dalam syarat-syarat keabsahannya mengikuti mazhab imam Malik. Sebaliknya, semuanya diperlakukan sebagai satu kesatuan.

Kami telah menjelaskan dan merinci mas`alah tersebut secara mencukupi di dalam buku “Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl” pada bab at-Taqlîd, halaman 275 dan 276, sebagai berikut:

[Definisi mas`alah: Yang dimaksud dengan mas`alah di sini adalah setiap perbuatan atau sejumlah perbuatan yang keabsahan perbuatan lainnya tidak bergantung padanya].

Adapun bagian dari mas`alah tersebut, maka itu adalah setiap perbuatan yang harus diwujudkan untuk merealisasi keabsahannya, seperti syarat dan rukun.

Contoh:

Wudhu: merupakan perbuatan-perbuatan yang mana keabsahan perbuatan lainnya bergantung kepadanya, karena keabsahan shalat bergantung pada wudhu. Oleh karena itu, wudhu bukanlah suatu mas`alah menurut definisi tersebut, melainkan dianggap sebagai bagian dari shalat yang harus terwujud untuk merealisasi keabsahan shalat.

Shalat: merupakan perbuatan-perbuatan yang mana keabsahan perbuatan lain tidak bergantung kepadanya. Jadi shalat merupakan mas`alah, dan segala sesuatu yang diperlukan untuk merealisasi keabsahannya dianggap sebagai bagian darinya, seperti rukun dan syarat keabsahannya, seperti thaharah dan menghadap kiblat.

Niat dalam puasa: merupakan perbuatan yang menentukan keabsahan yang lain. Keabsahan puasa bergantung pada niat, dan oleh karena itu niat bukan merupakan mas`alah, melainkan bagian dari mas`alah yang lain.

Puasa: Puasa merupakan suatu perbuatan yang keabsahan perbuatan lainnya tidak bergantung kepadanya. Puasa merupakan mas`alah, dan segala sesuatu yang harus terwujud untuk keabsahan puasa merupakan bagian darinya, seperti niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya. Oleh karena itu, jika seseorang mengikuti seorang mujtahid dalam hal shalat, dia harus mengikuti mujtahid tersebut dalam semua bagiannya, seperti wudhu, mandi junub, tayamum, menghadap kiblat, dan rukun-rukun shalat. Jika dia mengikuti seorang mujtahid dalam hal puasa, dia harus mengikuti mujtahid tersebut dalam semua bagian puasa, seperti niat, wajibnya berniat pada malam untuk tiap hari atau sebulan penuh, dan niat itu sah pada siang hari atau harus pada malam hari, hal-hal yang membatalkan puasa, dan rukhshah berbuka. Namun, ia boleh mengikuti mujtahid lainnya dalam mas`alah yang lain], selesai kutipan.

Dan di penutup, saya sampaikan salam kepada Anda dan saya berharap di dalam jawaban ini sudah ada kecukupan jawaban. Wallâh a’lam wa ahkam.

 

Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

03 Jumada al-Ula 1448 H

14 Oktober 2026 M

 

https://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/112070.html

https://www.facebook.com/AtaAboAlrashtah/posts/122155852803129051

 

Share artikel ini: