Kiai Siddiq: Islam Tidak Bisa Dilepaskan dari Kekuasaan

MediaUmat Di tengah wacana depolitisasi Islam yang menempatkan agama semata sebagai urusan privat, Pakar Fikih Kontemporer KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menegaskan Islam tidak dapat dilepaskan dari kekuasaan politik dalam bentuk negara, sebab tanpa kekuasaan banyak hukum syariah tidak mungkin diwujudkan dalam realitas kehidupan masyarakat.

“Islam tidak bisa dilepaskan dari kekuasaan. Tanpa kekuasaan, banyak hukum syariah tidak mungkin diwujudkan dalam realitas,” ujarnya dalam diskusi Pro dan Kontra: Relasi Panas Islam dan Negara, Ini Jawabannya! yang ditayangkan kanal YouTube Al-Khilafah, Jumat (26/12/2025).

Namun, tegas Kiai Shiddiq, kekuasaan dalam Islam bukan sarana akumulasi jabatan dan kepentingan duniawi, melainkan instrumen ideologis untuk menegakkan syariat secara kaffah.

“Kekuasaan dalam Islam adalah alat untuk menegakkan agama Allah, bukan untuk jabatan, uang, atau fasilitas,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penolakan Rasulullah SAW terhadap tawaran kekuasaan dari kaum Quraisy di Makkah kerap disalahartikan sebagai bukti bahwa Nabi bersikap anti-negara. Menurutnya, penafsiran tersebut bersifat parsial dan tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat.

“Yang ditolak Rasulullah SAW bukan kekuasaan itu sendiri, tetapi syarat agar beliau meninggalkan dakwah tauhid,” tegas Kiai Siddiq.

Menurutnya, tawaran kekuasaan dari Quraisy disertai prasyarat penghentian dakwah Islam. Karena itu, penolakan Nabi bersifat prinsipil terhadap syarat batil, bukan terhadap kekuasaan sebagai instrumen dakwah dan penegakan agama.

“Jika kekuasaan itu mensyaratkan Nabi berhenti menyerukan La ilaha illallah, maka kekuasaan seperti itu wajib ditolak,” katanya.

Al-Qur’an, sebut Kiai Shiddiq, justru menegaskan kebutuhan Rasulullah SAW terhadap kekuasaan. Hal tersebut tercermin dalam QS al-Isra ayat 80, yang memerintahkan Nabi berdoa agar diberi sultanan nashira atau kekuasaan yang menolong.

“Dalam Tafsir Ibnu Katsir, sultanan nashira dimaknai sebagai kekuasaan untuk menolong agama Allah dan menegakkan hukum-Nya,” jelas Kiai Shiddiq.

Menurutnya, ayat tersebut turun sebelum hijrah ke Madinah, yang menunjukkan bahwa permohonan kekuasaan merupakan bagian integral dari misi kenabian, bukan fenomena insidental pasca-terbentuknya negara Madinah.

“Ini membantah anggapan bahwa Nabi bersikap zuhud secara mutlak terhadap kekuasaan,” ujarnya.

Selain dalil tekstual, praktik sejarah kenabian secara terang memperlihatkan keterkaitan Islam dengan kekuasaan politik; Kiai Shiddiq menegaskan, pascahijrah ke Madinah, Rasulullah SAS tampil sebagai kepala negara yang menjalankan kepemimpinan politik dan hukum secara penuh.

“Di Madinah, Rasulullah SAW menjadi kepala negara dan menggunakan kekuasaan itu untuk menegakkan hukum-hukum Allah,” katanya.

Ia juga menguraikan pandangan ulama terkait pembagian hukum syariah berdasarkan pelaksanaannya. Sebagian hukum dapat dijalankan oleh individu, sebagian oleh jamaah, dan sebagian lainnya secara mutlak memerlukan negara.

“Hudud, qisas, dan jinayat tidak boleh ditegakkan oleh individu atau kelompok, tetapi hanya oleh imam atau khalifah,” tegasnya.

Ia mengutip Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang menyebutkan adanya kesepakatan para fuqaha bahwa penegakan hudud hanya sah dilakukan oleh penguasa yang sah.

“Para ulama sepakat, tidak ada hudud kecuali ditegakkan oleh imam atau wakilnya,” ujarnya.

Ia menilai, memisahkan Islam dari kekuasaan politik berarti memaksa Islam hidup dalam ruang privat semata, sebagaimana logika sekularisme yang asing dalam tradisi Islam.[] Zainard

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: