Kiai Shiddiq Ungkap Dua Fakor Penyebab Maraknya Markus

 Kiai Shiddiq Ungkap Dua Fakor Penyebab Maraknya Markus

MediaUmat.info Pakar Fikih Kontenporer KH Muhammad Shiddiq al-Jawi mengungkapkan dua faktor penyebab maraknya markus (makelar kasus) di Indonesia,

“Ada dua faktor,” ungkapnya dalam Fokus Reguler: Markus Lagi, Markus Lagi, Ahad (20/4/2025) di kanal YouTube UIY Official.

Pertama, terkait dengan sistem peradilan yang berjenjang. Menurutnya, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan sebuah kasus, antara tahap pertama di pengadilan negeri lalu pengadilan tinggi kemudian kasasi di Mahkamah Agung. Tahapan yang lama itu, akan membuka peluang besar terjadinya permainan, suap-menyuap.

“Saya bandingkan secara kontras dengan peradilan Islam, seperti penjelasan dari Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nidamul Hukmi fil Islam, beliau mengatakan bahwa peradilan Islam itu tidak ada peradilan berjenjang seperti itu, selesai itu hanya satu tahap saja,” jelasnya.

“Ada bukti-bukti lalu kemudian saksi-saksi, qadhi atau hakim syariah memutuskan, sudah itu tidak ada lagi upaya hukum berikutnya,” tambahnya.

Kedua, faktor gaya hidup yang dipengaruhi oleh pragmatisme dan hedonisme. Menyukai barang-barang mewah yang bisa mendorong aparat hukum melakukan permainan untuk mendapatkan penghasilan tambahan agar bisa membelinya.

Dalam Islam, lanjutnya, tidak ada larangan pejabat menjadi kaya. Islam mencegah para pejabat korupsi dengan memberikan gaji yang cukup, fasilitas-fasilitas seperti rumah dinas, mobil dinas, staf-staf serta pembantu dan sebagainya.

“Apakah pejabat itu tidak boleh kaya? Ya tentunya tidak ada larangan, tidak ada halangan dalam Islam. Cuma persoalannya, apakah sempat seseorang yang betul-betul mengabdikan dirinya untuk Islam, kemudian pada saat yang sama dia menjalankan bisnis?” tanyanya.

“Kalau dalam Islam harus jelas prioritasnya, supaya fokus mengabdi kepada negara dan tidak terjadi apa yang disebut dengan conflict of interest seperti sekarang ini,” tandasnya.[] Lukman Indra Bayu

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *