Kiai Shiddiq: Setelah 30 Tahun, Khilafah Tetap Khilafah, Bukan Kerajaan

MediaUmat Pakar Fikih Kontemporer sekaligus Founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menegaskan sistem Khilafah tidak berubah menjadi kerajaan melainkan tetap sebagai Khilafah meskipun telah melewati 30 tahun pertama masa pemerintahan Islam.

“Setelah tiga puluh tahun, Khilafah tidak berubah menjadi sistem kerajaan, melainkan tetap sebagai Khilafah,” ujarnya kepada media-umat.com, Sabtu (25/4/2026).

Memang terdapat hadits yang menyebutkan Khilafah berlangsung selama 30 tahun. Namun, yang dimaksud dalam hadits tersebut, kata Kiai Shiddiq lebih lanjut, adalah masa Khilafah ’ala Minhaj an-Nubuwwah (sesuai metode kenabian), yakni masa kepemimpinan Khulafaur Rasyidin.

“Khilafah yang mengikuti kenabian berlangsung 30 tahun, kemudian Allah memberikan kekuasaan itu kepada siapa saja yang Dia kehendaki,” paparnya mengutip HR Abu Dawud No. 4646.

Jelasnya, 30 tahun tersebut tidak merujuk pada berakhirnya institusi Khilafah secara total, melainkan batas masa Khilafah kamilah (standar ideal pemerintahan Islam). Pasca-periode tersebut, sistem kepemimpinan tetap disebut Khilafah. Namun mengalami pergeseran sifat menjadi mulkan ‘adhdhan (kerajaan yang menggigit) atau sering disebut sebagai Khilafah ‘ala Manhaj al-Mulk (metode kerajaan).

Ia mencontohkan kepemimpinan Mu’awiyah bin Abu Sufyan tetap merupakan Khilafah, meskipun mulai terpengaruh unsur kerajaan. Mengutip Ibnu Taimiyah dalam Majmuu’ al-Fatawa, Kiai Shiddiq menyebut pengaruh sistem kerajaan tersebut tidak mencacati keabsahan kekhalifahan Mu’awiyah.

Kritik Terhadap Sistem Republik dan Monarki

Selain persoalan durasi, Kiai Shiddiq menyoroti pandangan yang menganggap sistem republik atau monarki bersifat mubah (boleh) sebagai pengganti Khilafah. Ia menilai anggapan tersebut mendegradasi hukum asal Khilafah.

“Tidak ada dalil syariat, baik Al-Qur’an, As-Sunnah, maupun Ijma’ yang membolehkan sistem republik atau kerajaan sebagai pengganti sistem pemerintahan Islam,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa empat mazhab besar telah sepakat bahwa menegakkan Khilafah adalah kewajiban syar’i (fardhu). Mengutip Imam Al-Qurthubi, ia menyebut pihak yang menolak kewajiban ini sebagai pihak yang abai terhadap syariat.

Demikian, sebagai tanggung jawab ilmiah, Kiai Shiddiq meluruskan dua kekeliruan pemahaman sekaligus, yakni anggapan bahwa Khilafah berubah menjadi monarki dan berhenti setelah 30 tahun, serta pandangan yang membolehkan umat Islam mengadopsi sistem republik atau kerajaan pasca era tersebut.

Terakhir, ia mengutip hadits riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Hibban sebagai pengingat tentang keberanian moral. “Katakanlah kebenaran, sekalipun itu pahit,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: