Kiai Shiddiq Sebut Bohong Pernyataan Khilafah Bukan Ajaran Islam

Mediaumat.info – Pernyataan tentang ‘khilafah adalah konsep buatan manusia dan bukan ajaran Islam, sehingga penegakannya pun tak perlu diperjuangkan’, dinilai Pakar Fikih Kontemporer sekaligus Founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq al-Jawi sebagai suatu kebohongan.
“Pernyataan bahwa khilafah produk politik buatan manusia, dalam arti bukan ajaran Islam, adalah kebohongan yang tidak sesuai dengan fakta,” ujarnya kepada media-umat.info, Senin (17/2/2025).
Sebab, menurutnya, suatu perkara termasuk khilafah, bisa disebut sebagai ajaran Islam setidaknya telah memenuhi tiga syarat wajib. Pertama, terdapat teks (nash) syariah baik di dalam Al-Qur’an maupun sunah.
Kedua, ada status hukum mengenai kewajiban penegakannya. Dan yang ketiga, pernah diamalkan umat Islam dalam hal ini khususnya generasi Khulafaur Rasyidin.
Khusus syarat nomor tiga, Kiai Shiddiq mengatakan sifatnya relatif bagi generasi pasca Khulafaur Rasyidin. Pasalnya, boleh jadi ajaran Islam yang hakiki tidak diamalkan lagi oleh umat Islam, baik karena ditinggalkan sama sekali oleh umat Islam, maupun masih dipraktikkan tetapi menyimpang dari ketentuan syariah yang sebenarnya.
Karenanya, apabila menggunakan ketiga syarat tersebut untuk menilai sistem pemerintahan Islam yang berlandaskan syariat Islam di seluruh aspek kehidupan, berikut sang khalifah sebagai pemimpinnya, maka akan terbukti bahwa khilafah benar-benar ajaran Islam.
Penjelasan
Berkenaan syarat pertama, Kiai Shiddiq mengungkapkan bahwa QS al-Baqarah ayat ke-30 yang artinya ‘Sesungguhnya Aku (Allah) hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi’, misalnya, telah ditafsirkan oleh Imam al-Qurthubi sebagai dalil wajibnya mengangkat seorang khalifah.
“Ayat ini adalah dasar dalam pengangkatan imam atau khalifah, yang wajib untuk didengarkan dan ditaati (perintahnya), agar kalimat kaum Muslimin menjadi satu, dan agar dapat ditegakkan hukum-hukum Islam yang diperintahkan oleh khalifah,” demikian kata Imam al-Qurthubi di dalam kitab Al-Jāmi’ li Ahkāmil Qur`ān,1/264.
Bahkan, di dalam kitab Shahih Bukhari pada bab Kitābul Ahkām dan Shahih Muslim pada bab Kitābul Imārah, kata Kiai Shiddiq menambahkan, juga banyak tercantum teks yang menyebutkan kosakata khalifah, imam, dan segala derivatifnya.
Lantas mengenai status hukum menegakkan khilafah (imamah), terdapat banyak penjelasan ulama. Misalnya, Imam ‘Abdul Wahhāb Al-Sya`rānī (w. 973 H/1565 M), seorang ulama bermazhab Syafi’i, berkata, ”Para imam (yang empat) telah sepakat bahwa imamah (khilafah) itu fardhu hukumnya.”
Bahkan secara ‘amal’, Kiai Shiddiq juga mengungkapkan bahwa khilafah telah dipraktikkan oleh umat Islam kurang lebih selama 1300 tahun. Dimulai sejak khalifah pertama Abu Bakar ash-Shiddiq (632 M) hingga khalifah terakhir dalam Kekhilafahan Utsmaniah (Ottoman) di Turki, yaitu Sultan Abdul Majid II (1924 M).
Demikian dengan bukti-bukti tersebut, tak layak seorang pun, terlebih mengaku dirinya sebagai Muslim, mengatakan secara dusta bahwa khilafah adalah produk politik buatan manusia seperti halnya demokrasi, dan menuding bahwa khilafah sama sekali bukan ajaran Islam.
Adalah Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU M. Najih Arromadloni, pada Rabu, 5 Februari 2025 di Jakarta Selatan, menyatakan khilafah merupakan produk politik buatan manusia, sama seperti demokrasi maupun monarki.
“Jadi, Khilafah ini produk politik biasa yang diciptakan oleh manusia. Sama seperti demokrasi, sama seperti monarki, sama seperti sistem-sistem yang lain yang pernah diproduksi dalam sejarah manusia,” kata Najih.
Meski demikian, kembali Kiai Shiddiq menegaskan bahwa khilafah memang benar-benar bagian dari ajaran Islam setidaknya dengan terpenuhinya tiga syarat tersebut. “Khilafah adalah benar-benar ajaran Islam, karena terbukti ada nash-nya, ada hukum taklifi-nya, dan ada ‘amal-nya,” pungkas Kiai Shiddiq.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat