MediaUmat – Pakar Fikih Kontemporer KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menegaskan, paham materialisme secara mendasar bertentangan dengan akidah Islam karena menolak keberadaan hal-hal gaib yang tidak dapat diindra.
“Kalau orang berpaham materialisme, otomatis dia akan menganggap segala sesuatu yang gaib, yang tidak bisa diindra, itu dianggap tidak ada,” ujarnya dalam vidio pendek Akidah Islam & Syariah: Perbandingan Negara Khilafah vs Demokrasi, Senin (20/10/2025) di kanal YouTube USAJ.
Menurut Kiai Shiddiq, pandangan tersebut muncul karena materialisme hanya mengakui realitas materi sebagai satu-satunya yang ada, sehingga segala hal di luar materi diposisikan sebagai sesuatu yang tidak eksis.
“Cara pandang ini jelas berseberangan dengan keyakinan Islam yang mewajibkan iman kepada perkara-perkara gaib,” terangnya.
Ia menambahkan, penolakan terhadap hal-hal gaib berdampak langsung pada pengingkaran terhadap ajaran pokok Islam. “Materi berarti persoalan surga, neraka, wah itu enggak ada. Jadi, pasti bertentangan dengan akidah Islam, pasti jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pertentangan tersebut tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga menyentuh aspek sistem kenegaraan dan hukum. Perbedaan dasar negara berimplikasi langsung pada sumber hukum yang digunakan dalam mengatur masyarakat. Seluruh aturan dalam sistem tersebut bersumber dari Islam, bukan dari kehendak manusia.
“Dalam negara khilafah itu hukum untuk mengatur masyarakat tidak ada lain kecuali syariat Islam,” jelasnya.
Sebaliknya, ia menerangkan bahwa dalam sistem demokrasi atau republik, hukum bersumber dari kehendak rakyat yang dirumuskan oleh lembaga legislatif, bukan dari Al-Qur’an dan hadits. Hal inilah yang membuat sistem demokrasi secara struktural berbeda dengan konsep pemerintahan Islam.
“Negara republik atau demokrasi itu memang tidak didesain untuk menerapkan syariah, enggak sama sekali,” ujarnya.
Ia menilai, perbedaan desain ini bersifat mendasar dan tidak bisa dipertemukan begitu saja. Karena itu, Kiai Shiddiq menyimpulkan, keinginan untuk menerapkan syariah Islam tidak akan sejalan apabila tetap menggunakan sistem republik atau demokrasi. Ketidakselarasan antara tujuan dan sistem akan selalu menimbulkan kontradiksi dalam praktik kenegaraan.
“Jadi, kalau kita menghendaki penerapan syariah tapi kok sistemnya republik, itu memang tidak matching,” tandasnya.[] Lukman Indra Bayu