MediaUmat – Founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq al-Jawi mengkritik keras fatwa Mufti Mesir Dr. Syauqi ‘Alam tahun 2022 yang ‘membolehkan bunga bank’ dengan menyebutnya sebagai kebatilan karena dua alasan yang mendasarinya sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
“Fatwa Mufti Mesir Dr. Syauqi ‘Alam yang membolehkan bunga bank adalah fatwa yang batil. Hal ini karena dua alasan yang mendasari fatwa tersebut sangatlah bertentangan dengan ajaran Islam,” ujarnya kepada media-umat.com, Jumat (24/7/2026).
Pernyataan ini merespons fatwa Dr. Syauqi ‘Alam di TV An-Nahar (27/3/2022) yang menghalalkan bunga bank dengan alasan transaksi bank adalah investasi (istitsmar) dan adanya penjaminan (dhaman) dana nasabah.
Terkait hal itu, Kiai Shiddiq membeberkan dua kekeliruan fatal. Pertama, menggeneralisasi investasi, yakni menganggap semua investasi otomatis halal. Padahal secara fikih, investasi (tanmiyatul maal) ada yang halal dan haram tergantung akad serta usahanya. Mengutip Prof. Dr. Ali As-Salus dalam Mausu’ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyyah Al-Mu’ashirah, setiap akad seperti qardh (pinjaman), dayn (utang piutang), maupun wadi’ah (titipan), memiliki aturan hukum berbeda dan tidak bisa dipukul rata.
Kedua, penjaminan justru merusak akad. Sebab dalam syariat, investasi (syirkah/mudharabah) tidak boleh ada penjaminan modal oleh pengelola. Merujuk pandangan Dr. Sami Suwailim, ahli keuangan syariah Timur Tengah, Kiai Shiddiq melihat adanya jaminan (dhaman) otomatis mengubah status modal (ra’sul mal) menjadi pinjaman (qardh), sehingga imbal hasilnya berubah dari laba menjadi riba.
Tegasnya, investasi syariah wajib siap menanggung risiko kerugian, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Keuntungan itu diimbangi dengan kesiapan menanggung risiko kerugian” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
“Penjaminan investasi oleh bank justru merusak akad investasi. Jika modal berubah menjadi pinjaman karena adanya jaminan, maka keuntungan yang diperoleh berubah statusnya dari laba menjadi riba,” pungkas Kiai Shiddiq, mengingatkan pentingnya menjaga kemurnian muamalah dari praktik ribawi.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat