Kiai Labib: Tak Ada Alasan Menolak Khilafah Jika Dapat Penjelasan Lengkap

 Kiai Labib: Tak Ada Alasan Menolak Khilafah Jika Dapat Penjelasan Lengkap

Mediaumat.info – Terkait pandangan beberapa pihak terhadap khilafah yang dinilai ekstrem, Cendekiawan Muslim KH Rokhmat S Labib menegaskan, sebenarnya tidak ada alasan menolak jika umat mendapatkan penjelasan lengkap tentang institusi pemerintahan Islam tersebut.

“Sebenarnya orang kalau mendapatkan penjelasan yang lengkap, tidak ada alasan untuk menolak,” ujarnya dalam Fokus: Melanjutkan Podcast Refly Harun tentang Buku Khilafah, Ahad (8/12/2024) di kanal YouTube UIY Official.

Menurutnya, saat ini khilafah dinilai sebagian orang dari luarnya saja. Celakanya, oleh para kontra khilafah, dieksploitasilah kemudian dengan bermacam ketakutan dan kekhawatiran terhadap ketentuan syariat yang dianggap kejam seperti hukum cambuk atau rajam bagi pezina, potong tangan bagi pencuri, qishas bagi pelaku pembunuhan, dsb.

Alhasil, sebagian orang lain akan termakan isu bahwa khilafah adalah sesuatu yang membahayakan. “Akhirnya, orang termakan isu bahwa khilafah itu sesuatu yang membahayakan yang berarti harus dicegah,” ulasnya.

Padahal, kata Kiai Labib mengingatkan, hukuman atau sanksi tersebut hanya ditimpakan kepada pelaku kemaksiatan, itu pun yang telah divonis bersalah oleh pengadilan sebelumnya.

Karenanya, bagi yang bukan pelaku kejahatan tak perlu takut atau khawatir agar tak terkesan sebagai pelaku kejahatan. “Mereka yang bukan pelaku perzinaan (semisal), tidak perlu takut. Kalau masih takut berarti dia adalah pezina,” lontarnya.

Lantas, lanjutnya, ketika para pelaku kejahatan merasa takut terhadap sanksi syariat maka tindak kejahatan pun berpeluang tak bakalan terjadi. Sehingga terciptanya kondisi aman dan tertib di tengah umat adalah suatu keniscayaan.

Demikian juga ketika negara menjatuhkan vonis hukuman potong tangan bagi pencuri yang terbukti bersalah, tidak serta-merta membiarkan warganya melakukan pencurian. Sebab di dalam negara khilafah, terdapat baitulmal yang bakal mempermudah seseorang memperoleh pemenuhan kebutuhan pokok.

“Nabi mengatakan, seorang peminta itu punya hak untuk mendapatkan harta zakat sekalipun dia naik kuda,” kata Kiai Labib, mengutip HR Abu Dawud, Ahmad, Al-Baihaqi, At-Thabrani, Al-Haitsami, Al-Bukhari, dan Al-Bani.

Tetapi dengan catatan jika dalam keadaan darurat sebagaimana diterjemahkan H. Brilly El-Rasheed dalam buku Al-Anfal: Syarah Ijmal 300 Hadits.

Dengan kata lain, Islam telah memudahkan dalam hal solusi bagi warga yang kesulitan mengakses pemenuhan kebutuhan pokok. “Dalam Islam gampang sekali solusi. Apa solusinya? Datang ke baitulmal maka dia akan mudah mendapatkan apa yang menjadi kebutuhan,” tegasnya kembali.

Dengan kata lain pula, ketika masih ada kasus pencurian, maka bisa dipastikan bukan karena faktor ekonomi tetapi lebih kepada sifat rakus. “Kalau sampai ada orang mencuri, itu pasti persoalan bukan karena persoalan ekonomi, bukan karena persoalan dia tidak punya, tapi soal kerakusan,” tandasnya.

Begitu juga kebutuhan pokok lainnya seperti hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, maupun keamanan yang ditanggung oleh negara bagi seluruh warga termasuk non-Muslim sekalipun.

Termasuk perkara sumber pembiayaan untuk menunaikan hal itu, tambahnya, dengan mudah Islam pun telah menyelesaikan. Pasalnya, sumber daya alam yang melimpah pada dasarnya adalah milik umum, dan negara hanya boleh mengelola tetapi berkewajiban mengembalikan hasilnya kepada umat.

“Seperti sekarang tambang emas, tambang minyak, tambang batu bara, andai itu dikuasai oleh negara maka dengan mudah negara bisa menyelesaikan berbagai macam problem tadi,” tuturnya.

Persoalan Keyakinan

Untuk itulah, jikalau masih ada orang terutama Muslim menolak penerapan syariah secara kaffah yang tak mungkin terlaksana tanpa adanya khilafah, berarti ada persoalan pada keyakinan terlebih Al-Qur’an dan sunah.

“Kalau masih menolak berarti memang ada persoalan pada keyakinan pada akidah, keyakinan pada Al-Qur’an, keyakinan pada sunah,” ucapnya menyayangkan.

Apalagi hukum menegakkan kembali khilafah adalah fardhu kifayah yang berarti harus ada sebagian dari umat mengupayakannya.

Namun jika tidak ada, sebagaimana dipahami bersama, maka akan berdosalah seluruh umat Islam. “Begitu ditelantarkan, siapa yang berdosa? Seluruh kaum Muslimin,” tegasnya, tentang makna fardhu kifayah.

Karena itu, khilafah harus dipandang sebagai kewajiban dari Dzat yang Mahabaik yang pasti memberikan kebaikan bagi makhluk-Nya. “Kewajiban selayaknya kewajiban dari Allah SWT pasti akan memberikan kebaikan buat manusia fiddunya wal akhirah,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *