Kiai Labib: Piagam PBB Tidak Pantas Dijadikan Rujukan Hukum

 Kiai Labib: Piagam PBB Tidak Pantas Dijadikan Rujukan Hukum

Mediaumat.id – Cendekiawan Muslim KH Rokhmat S Labib dengan tegas menyatakan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak pantas dijadikan rujukan hukum bagi kaum Muslim.

“(Piagam) PBB tidak pantas dijadikan rujukan hukum bagi kaum Muslim,” tegasnya kepada Mediaumat.id, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, cukuplah Al-Qur’an dan al-Sunnah serta yang ditunjukkan keduanya, yakni Ijma’ Sahabat dan al-Qiyas al-Syar’i sebagai sumber hukum bagi kaum Muslim.

“Cukuplah bagi kaum Muslim Al-Qur’an dan al-Sunnah serta yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma’ Sahabat dan al-Qiyas al-Syar’i,” tegasnya.

Ia mengingatkan, PBB dibentuk hanya untuk kepentingan negara-negara pendirinya yaitu Eropa dan Amerika. Sementara negeri-negeri lainnya hanya pengikut dan dijauhkan sebagai stempel kebijakan organisasi tersebut, seolah-olah itu keputusan internasional.

“Bukti paling jelas adalah adanya hak veto bagi lima negara besar: Amerika, Inggris, Perancis, Rusia, dan Cina. Di mana letak kesetaraannya?” tanyanya tegas.

Selain itu, menurut Kiai Labib, PBB mencegah dan menghalangi persatuan negeri-negeri Islam menjadi satu negara dalam satu kepemimpinan. Dengan dalih menjaga kedaulatan negara-negara anggotanya.

“PBB ingin umat tetap terpecah belah dalam negara-negara kecil yang tidak saling peduli,” ungkapnya.

Itulah, menurutnya, yang menjadi penyebab umat Islam menjadi lemah dan mudah dikalahkan musuh.

“Lihatlah umat Islam di Afghanistan diserang Amerika, tak ada negeri Islam yang membantunya. Bahkan banyak negara Muslimin yang mengirimkan tentaranya berperang bersama Amerika. Demikian juga yang terjadi pada Irak ketika diserang Amerika,” jelasnya.

Padahal, ungkapnya, umat Islam adalah umat yang satu.  “Umat Islam adalah ummah wahidah, umat yang satu bagaikan satu tubuh,” pungkasnya.[] Ade Sunandar

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *