Kenya dan Enam Puluh Tahun Kegagalan Konstitusi Sekuler

 Kenya dan Enam Puluh Tahun Kegagalan Konstitusi Sekuler

Tanggal 27 Agustus 2025 menandai peringatan lima belas tahun diundangkannya Undang-Undang Dasar 2010. Konstitusi Kenya 2010 dipuji sebagai sesuatu yang transformatif, memperkenalkan reformasi politik, sosial, dan ekonomi fundamental yang bertujuan untuk mengakhiri ketidakstabilan yang telah berlangsung selama puluhan tahun di bawah konstitusi sebelumnya.

Terkait hal ini, perwakilan media Hizbut Tahrir di Kenya, Al-Ustadz Sya’ban Muallim, mengeluarkan keterangan pers yang menyatakan: Sejak dikeluarkannya, krisis konstitusional di Kenya sebagian besar berkisar pada kesenjangan dalam penerapan, perselisihan pemilu, pemisahan kekuasaan, aturan gender, dan proses amandemen …. Gagasan bahwa konstitusi baru akan mampu mengatasi masalah-masalah yang gagal diatasi oleh konstitusi kolonial merupakan bukti yang cukup atas kegagalan konstitusi sekuler dalam memberikan solusi. Lima belas tahun merupakan bukti yang cukup mengenai kegagalan menyedihkan konstitusi sekuler, sedang satu-satunya kisah sukses hanyalah perpanjangan kehidupan yang menyedihkan, korupsi yang semakin parah, situasi ekonomi yang memburuk, pembunuhan di luar hukum, dan masih banyak lagi.

Kami mengajak semua orang dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk kaum intelektual, akademisi, dan politisi, untuk berupaya menegakkan bimbingan ilahi yang tak tergoyahkan dan tak tunduk pada kepemimpinan yang egois. Sungguh, umat manusia membutuhkan bimbingan dari Allah SWT. Pembebasan ini tampak jelas dalam seruan Rab’i bin Amir kepada Rustum, pemimpin Kekaisaran Persia: “Allah telah mengutus kami untuk memimpin manusia dari penyembahan manusia menuju penyembahan kepada Tuhan Pencipta manusia, dari penindasan agama-agama menuju keadilan Islam, dan dari sempitnya dunia menuju lapangnya dunia dan akhirat.”

Konstitusi merupakan dokumen penting yang mendefinisikan bentuk pemerintahan dan menetapkan kontrak antara penguasa dan rakyat. Konstitusi juga mencerminkan keyakinan dan nilai-nilai umat yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Islam, sebagai akidah (ideologi) yang komprehensif, mensyaratkan konstitusi yang berdasarkan syaiah Allah. Konstitusi ini hanya dapat diimplementasikan melalui negara Khilafah, yang insya Allah, akan tegak dalam waktu dekat (al-raiah.net, 10/9/2025).

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *