Kekerasan Seksual Marak, Kecilnya Perlindungan Perempuan

 Kekerasan Seksual Marak, Kecilnya Perlindungan Perempuan

MediaUmat.info Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) Dr. Ahmad Sastra menyatakan maraknya kekerasan seksual mengindikasikan betapa kecilnya perlindungan terhadap perempuan.

“Dalam kondisi seperti ini maka betapa kecilnya perlindungan kepada perempuan, terlebih jika negara juga tidak hadir,” ujarnya kepada media-umat.info, Rabu (14/5/2025).

Ia pun mengutip catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menunjukkan sebanyak 3.000 kasus kekerasan terjadi pada anak selama periode 2023. Dari 3.000 kasus tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan paling dominan terjadi.

“Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2022,” jelasnya.

Peyimpangan seksual seperti inces (Incest) yang juga terjadi, katanya, semakin membuat Indonesia gelap. Termasuk hubungan seksual terlarang adalah LGBT yang di Indonesia juga cukup banyak terjadi.

“Kasus LGBT terus meningkat tiap tahunnya di Indonesia. Hal ini dapat dilihat berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementrian Kesehatan pada 2009-2013 di 13 kota di Indonesia, tercatat bahwa laki-laki yang berhubungan dengan sesama jenis meningkat drastis (Pranata, 2015),” terangnya.

Lantas ia menjelaskan, Islam sebagai sebuah ideologi melindungi kaum perempuan, memberikan kesetaraan pria dan wanita dalam keimanan dan ketakwaan serta dalam timbangan hukum. Menjadikan iman dan takwa sebagai dasar relasi pria wanita.

“Islam menjauhkan kaum Muslim dari perilaku permisif, hedonis dan hanya mencari kepuasan biologis. Islam mengajarkan bahwa pria dan wanita harus tolong-menolong dalam keimanan dan ketakwaan,” jelas Ahmad.

Ia juga menambahkan, Islam memberikan tindakan preventif dan kuratif untuk melindungi perempuan.

Ahmad pun menyebut tiga hukum preventif Islam yang melindungi perempuan. Pertama, mewajibkan pria dan wanita menutup aurat dalam kehidupan umum serta saling menjaga pandangan (QS an-Nur [24]: 30-31).

“Islam pun menetapkan bahwa pakaian wajib kaum Muslimah saat keluar rumah adalah khimar (kerudung) yang terulur hingga menutupi dada (QS an-Nur [24]: 31) dan jilbab (gamis), yakni baju panjang yang lebar dan tidak menampakkan lekukan tubuh mereka (QS al-Ahzab [33]: 59),” terangnya.

Kedua, Islam mengharamkan khalwat (kondisi berduaan pria dan wanita yang bukan mahram). Khalwat sering menjadi peluang bagi terjadinya perzinaan dan kekerasan seksual.

“Selain khalwat, Islam juga mengharamkan ikhtilât (kondisi campur-baur pria dan wanita) kecuali untuk kepentingan muamalah, pengobatan dan pendidikan. Haram pria dan wanita bercampur-baur seperti di tempat pesta, tempat hiburan, dsb,” jelasnya.

Ketiga, Islam mengharamkan tindakan eksploitasi terhadap perempuan seperti kontes kecantikan, ajang foto model, dsb. Baik secara sukarela apalagi dengan ancaman. Begitu juga haram mempekerjakan perempuan dengan cara mengeksploitasi tubuh dan penampilan mereka seperti dalam sistem kapitalisme.

“Selain tindak preventif, Islam juga menyiapkan sanksi keras bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan,” ungkapnya.

“Tidak ada jalan keluar dan perlindungan terbaik untuk kaum perempuan kecuali dengan menerapkan sistem kehidupan Islam. Inilah sistem terbaik. Sistem ini datang dari Allah SWT yang merupakan satu-satunya sistem yang dapat melindungi umat manusia, khususnya kaum perempuan,” pungksanya.[] Lukman Indra Bayu

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *