“Di bawah sistem Islam di mana riba diharamkan, tidak ada pinjaman ribawi yang membangkrutkan negara, menggadaikan semua potensi, dan menguras harta untuk bank internasional, serta tidak ada inflasi yang disebabkan oleh mata uang yang tidak memiliki nilai; di bawah sistem Islam mata uang didasarkan pada emas, juga tidak ada pajak yang zalim atau pungutan yang diharamkan, sebab hukum syariah itu rahmat dari Allah SWT untuk manusia, yang memperlakukan mereka dengan adil, memperkaya, dan mencukupkan mereka.”
Kantor Media Hizbut Tahrir
Tanah yang Diberkati – Palestina