Kasus WNI di Judol Myanmar Bentuk Pengabaian Negara

MediaUmat Banyaknya warga negara Indonesia (WNI) terpaksa bekerja sebagai operator judi online (judol) di luar negeri yang salah satunya terungkap dengan berhasil kaburnya 20 WNI dari lokasi judol di Myanmar ke Thailand, menurut Direktur Siyasah Institute Iwan Januar sebagai salah satu bentuk pengabaian negara terhadap warganya.

“Dari kasus ini kita bisa melihat pengabaian negara terhadap warganya; pertama soal lapangan pekerjaan, kedua soal perjudian online,” ungkapnya kepada media-umat.com, Sabtu (25/10/2025)

Pertama, kata Iwan, tidak seharusnya warga negara Indonesia terutama bagi yang Muslim mencari kerja hingga keluar negeri untuk bidang pekerjaan yang haram (perjudian).

“Tidak ada artinya mencari nafkah tapi melanggar aturan Allah SWT juga merusak kehidupan masyarakat. Mestinya mereka paham kalau perjudian sudah menimbulkan kerusakan besar di masyarakat Indonesia, termasuk banyak keluarga rusak akibat judi online,” ujarnya.

Kedua, lwan merasa prihatin karena pemerintah tidak cepat tanggap melihat arus pekerja migran ke Kamboja dan tempat-tempat yang diduga kuat jadi basis perjudian online. Tandanya negara tidak punya perhatian pada warganya termasuk tidak punya atensi yang besar terhadap maraknya perjudian online.

“Dosa pemerintah dua kali di sini yakni membiarkan warganya bekerja di sektor pekerjaan haram dan membiarkan perjudian terus beroperasi di tanah air yang dioperatori warga Indonesia sendiri. Mungkin ada benarnya bila pemerintah sudah melakukan sejumlah langkah memberantas judi online tapi dengan terus mengalirnya TKI ke Kamboja, ini tanda negara kurang serius,” tegas Iwan.

Dalam Islam, kata Iwan, negara berkewajiban memberikan lapangan pekerjaan untuk warga dan menjamin kebutuhan pokok mereka. Terutama kebutuhan yang hanya bisa diselenggarakan negara seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dll. Maraknya TKI baik legal atau ilegal keluar negeri adalah potret negara abaikan kebutuhan warganya.

Ia menilai, negara kurang sungguh-sungguh melakukan pemberantasan judol. “Selain lebih serius memblokir perjudian online dan memberi sanksi para pelakunya, mestinya negara bisa menekan negara-negara tetangga seperti Kamboja agar menutup akses perjudian online ke tanah air. Termasuk melarang penerimaan tenaga kerja dari Indonesia dan pemodal bisnis judi online dari Indonesia,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: