MediaUmat – Terulangnya kembali kasus tindak pidana korupsi yang menyeret orang nomor satu di Kementerian Agama RI, dinilai bukan semata karena problem individu tetapi lebih kepada persoalan sistem yang diterapkan negara ini.
“Itu saya kira bukan hanya problem individu, tapi problem sistem,” ujar Pemimpin Redaksi Majalah Al-Wa’ie Farid Wadjdi dalam Sorotan Dunia Islam, Rabu pagi (14/1/2026) di Radio Dakta 107.0 FM Bekasi.
Dengan kata lain, makin maraknya kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tersebut, dikarenakan penerapan sistem sekuler kapitalistik yang memang masih menggunakan agama sebagai dasar, tetapi sebatas lingkup ibadah individu.
Ia menegaskan, agama seharusnya menjadi pedoman di segala aspek kehidupan, termasuk pengelolaan harta publik dalam hal ini dana umat untuk penyelenggaraan haji di negeri ini.
Dikabarkan sebelumnya, pada 9 Januari 2026 KPK mengumumkan dua orang yang sebelumnya dicekal, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil.
Dengan status tersangka yang kini disandang Yaqut Cholil Qoumas, ia menambah daftar mantan Menteri Agama yang terseret kasus korupsi dana haji. Sebelumnya, yakni Said Agil Husin al-Munawar, dan Suryadharma Ali telah lebih dahulu diproses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Memang, kata Farid lebih lanjut, pengelolaan dana umat untuk penyelenggaraan haji di Indonesia dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebuah lembaga publik independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
Namun, dikarenakan pemerintah tak menjadikan agama sebagai pedoman bernegara, akhirnya melahirkan individu yang minim rasa takut kepada Allah SWT. Sehingga individu, yang mungkin awalnya mengerti batasan-batasan berperilaku, pun berpotensi ‘tergelincir’ untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Jadi hilangnya atau kurangnya rasa takut kepada Allah SWT. Inilah yang menyebabkan seseorang itu mudah ‘tergelincir’ untuk melakukan korupsi,” ulasnya.
Ditambah, pandangan hidup materialistik yang terkesan dibiarkan tumbuh subur di tengah umat. Pandangan ini menganggap kebendaan (materi) seperti harta, uang, dan kepemilikan barang sebagai sumber kebahagiaan, kesuksesan, dan kepuasan.
Celakanya, ketika pandangan yang sering kali mengesampingkan nilai-nilai spiritual dan sosial ini berkaitan dengan kekuasaan, maka bisa dipastikan bakal menjadi lingkaran setan. Dalam artian, kekuasaan dijalankan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya (melalui korupsi), sementara hasil korupsi digunakan untuk mempertahankan kekuasaan.
Penegakan Hukum
Berikutnya, persoalan sistem penegakan hukum dalam hal ini memberikan sanksi, yang menurut Farid, idealnya harus memiliki prinsip “jawabir” dan “jawazir”,_ dua konsep fundamental sebagaimana terdapat dalam sistem hukum pidana Islam (disebut juga jinayah).
Kedua prinsip ini secara kolektif merujuk pada tujuan utama penegakan hukum dalam Islam, yang berfungsi sebagai pencegah terjadinya kejahatan dan penebus dosa bagi pelaku.
Lantas persoalan sistem selanjutnya yang juga tak kalah pentingnya, yaitu aktivitas amar makruf nahi mungkar. Tidak semata mengajak kepada kebaikan dan mencegah keburukan, perintah Allah SWT yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunnah ini juga termasuk dalam hal mengingatkan bahwa suatu kemungkaran tidak bisa lantas dianggap kebaikan hanya karena menguntungkan secara pribadi maupun keorganisasian.
“Ketika itu suatu kemungkaran, seharusnya semuanya itu saling mengingatkan,” pungkasnya.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat