JPU Tuntut HRS dengan Delik Ormas, Ahli Hukum Pidana: Sarat Motif Politik

Mediaumat.news – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Habib Rizieq Syihab (HRS) yang menerapkan delik ormas dengan pidana tambahan dinilai Direktur HRS Center dan Ahli Hukum Pidana Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., cenderung dipaksakan dan sarat motif politik.
“Tuntutan JPU kepada IB HRS yang menerapkan delik ormas dengan pidana tambahan cenderung dipaksakan. Di dalamnya sarat motif politik,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Selasa (18/5/2021).
Menurutnya, tuntutan tersebut tidak dapat dihubungkan dengan perkara Petamburan. “Di mana letak keterhubungan pelanggaran prokes/PSBB dengan delik ormas?” ujarnya.
Ia menilai, masuknya delik ormas yang mengaitkan SKB tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI bertentangan asas larangan berlaku surut (retroaktif). “SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2020 menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat diberlakukan surut (retroaktif). Keberlakuannya adalah ke depan bukan ke belakang (masa lalu),” tegasnya.
Oleh sebab itu, pidana tambahan berupa pencabutan hak pemegang jabatan atau jabatan yang tertentu yaitu menjadi anggota dan atau pengurus ormas selama tiga tahun dinilainya tidak proporsional. “Semakin jelas arahnya agar IB HRS tidak dapat berperan aktif dalam pemberian dukungan pada pilih dan Pilpres 2024,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it