Jerman Tolak Laporan HRW Sebut Israel Apartheid, Pengamat: Wajar, Mereka Mitra Kuat

 Jerman Tolak Laporan HRW Sebut Israel Apartheid, Pengamat: Wajar, Mereka Mitra Kuat

Mediaumat.news – Sikap Jerman menolak laporan Human Rights Watch (HRW) baru-baru ini yang menyebut tindakan Israel di wilayah Palestina adalah apartheid, dinilai Pengamat Politik Internasional Budi Mulyana sebagai suatu yang wajar karena Israel saat ini merupakan mitra kuat Jerman di Eropa.

“Kini Jerman adalah mitra kuat Israel di Eropa. Pasca ditandatangani Perjanjian Reparasi atau Perjanjian Ganti Rugi tahun 1952,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Jumat (7/5/2021).

Budi menilai, kekejian Nazi Jerman masa lalu dianggap impas dengan pembayaran ganti rugi Jerman kepada Israel dan orang-orang yang dianggap sebagai korban holocaust (genosida) sebesar 25 miliar euro. “Jumlah yang sangat fantastis,” ujarnya.

Menurutnya, sejak itulah Jerman menjadi mitra dagang terbesar Israel di Eropa dan menjadi mitra dagang terpenting bagi Israel setelah Amerika Serikat. “Tidak hanya itu, kini lebih 200.000 warga Israel punya paspor kedua, paspor Jerman. Hal yang menunjukkan keeratan tidak hanya sekadar kepentingan ekonomi, namun juga dalam konteks kewarganegaraan,” bebernya.

Sehingga dengan demikian, Budi menilai wajar pembelaan Jerman terhadap Israel, termasuk di dalamnya terkait isu-isu Palestina. “Menjadi hal yang tidak perlu diherankan lagi. Meskipun, kebanyakan orang merasa heran ketika kini Jerman mendukung Israel. Terlebih bila dikaitkan dengan peristiwa pada Perang Dunia Ke-2 ketika Nazi Jerman disinyalir melakukan holocaust terhadap bangsa Yahudi,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Jerman adalah salah satu dari 14 negara yang menentang keanggotaan Palestina di UNESCO pada Oktober 2011.

Terjadi Politik Apartheid

Budi mengatakan, politik apartheid Israel terhadap Palestina adalah sesuatu yang sudah tidak terbantahkan karena memenuhi tiga elemen utama kejahatan terhadap kemanusiaan yang dirumuskan Konvensi Internasional 1973 tentang Penindasan dan Hukuman Kejahatan Apartheid (International Convention on the Suppression and Punishment of the Crime of Apartheid) dan Statuta Roma 1998 tentang The International Criminal Court (ICC)/Pengadilan Kriminal Internasional.

Jadi, apa yang disebutkan dalam laporan HRW (Human Right Watch) setebal 213 halaman, menurutnya, Israel telah memenuhi kriteria apa yang dikatakan sebagai kejahatan apartheid. “Terlebih HRW pun memperbandingkannya dengan apa yang dilakukan di Afrika Selatan yang dunia internasional telah mengakuinya terjadi politik apartheid di sana,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, sikap Israel yang justru menuding HRW anti semitisme, dinilai Budi, sebagai sebuah playing victim dan pembela diri Israel. “Ini adalah cara Israel membela diri. Alih-alih mengakui kejahatan yang dilakukannya. Israel justru menuding dengan sebuah konsep yang selama ini menjadi alat playing victim bangsa Yahudi di kancah internasional yakni anti semitisme,” jelasnya.

Menurutnya, inilah standar ganda dari hak asasi manusia (HAM). “Tindakan apartheid dan anti semitisme menjadi kontradiktif dalam perspektif human rights,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *