JATAM: Konflik Kepentingan Muncul karena Rangkap Jabatan

MediaUmat – Munculnya konflik kepentingan sebagaimana laporan yang menyoroti konsentrasi kekuasaan dan jaringan bisnis ekstraktif keluarga Sherly Tjoanda Laos setelah menduduki posisi kekuasaan di Maluku Utara, dinilai karena rangkap jabatan kepala daerah sebagai pengurus atau pemegang saham perusahaan swasta.

“Secara hukum, pelanggaran etika dan potensi konflik kepentingan muncul karena rangkap jabatan kepala daerah sebagai pengurus atau pemegang saham perusahaan swasta,” demikian bunyi siaran pers Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang diterima media-umat.com, Rabu (29/10/2025).

Untuk diketahui, sebagaimana telah diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan KPK, konflik kepentingan dan rangkap jabatan bagi kepala daerah secara umum dilarang. Pasalnya, praktik semacam ini berisiko melanggar aturan formal dan merusak kepercayaan publik.

Dengan kata lain, konflik kepentingan secara inheren muncul ketika seseorang melanggar larangan rangkap jabatan, terutama dalam ranah pejabat publik atau pemerintahan. Situasi ini terjadi karena adanya potensi benturan antara tugas profesional dan kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas, netralitas, dan kualitas keputusan yang dibuat.

Gurita Bisnis Pejabat Publik

Sementara, masih menurut JATAM, Sherly Tjoanda tak hanya aktor politik dari sebuah parpol, maupun sebagai gubernur Maluku Utara. Ia juga pebisnis tambang yang terafiliasi dengan jaringan perusahaan yang menguasai lahan dan sumber daya alam di provinsi tersebut.

Sebagaimana laporan yang dirilis oleh JATAM bersama Simpul JATAM Maluku Utara berjudul “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara”, pemerintahan Sherly menunjukkan pola dukungan terhadap korporasi tambang di Maluku Utara.

Akhirnya, bukanlah pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan dua digit tercapai, justru faktanya tak menyentuh realitas akar rumput berikut dampak sosial dan ekologis yang juga semakin dalam.

Adapun kriminalisasi warga Maba Sangaji serta penolakan warga di Pulau Obi dan Halmahera, yang menurut JATAM, hanyalah sebagian contoh dari konflik agraria dan lingkungan yang bahkan sering diabaikan.

Menurut JATAM, laporan ini mengungkap tentakel jaringan bisnis keluarga Sherly yang meluas: PT Karya Wijaya (tambang nikel di Gebe), PT Bela Sarana Permai (pasir besi di Wooi Obi), PT Amazing Tabara (emas), PT Indonesia Mas Mulia (emas), PT Bela Kencana (nikel), serta entitas terkait lain di bawah kelompok keluarga Laos-Tjoanda.

Khususnya di PT Karya Wijaya, kepemilikan mayoritas berubah signifikan pada akhir 2024. “Sherly menjadi pemegang saham terbesar (71%), menggantikan Benny Laos yang wafat; sisanya dibagi rata ke tiga anaknya (masing-masing 8%),” ungkap JATAM, yang berarti pergeseran ini menandai fase transisi kendali bisnis keluarga.

Tak hanya di Karya Wijaya, imbuh JATAM, Sherly juga tercatat sebagai direktur dan pemegang saham 25,5% di PT Bela Group, induk beragam lini bisnis keluarga Laos. Bahkan kepemilikan mendiang suaminya masih terlihat di entitas-entitas bawah grup ini, seperti PT Bela Kencana (40%), PT Bela Sarana Permai (98%), dan PT Amazing Tabara (90%). PT Bela Co, melalui konstruksi, menguasai 30% saham di PT Indonesia Mas Mulia (85% dikuasai Bela Group).

Pula anggota keluarga dekat, termasuk Robert Tjoanda, juga memiliki bagian kecil (1%) yang menandakan jaringan perusahaan terintegrasi dalam lingkar keluarga.

Di sisi lain, wilayah operasional perusahaan yang tersebar luas di Maluku Utara, kata JATAM lebih lanjut, juga mencerminkan luasnya jejaring usaha keluarga Laos-Tjoanda di sektor sumber daya alam. Misalnya, PT Karya Wijaya mengelola dua konsesi nikel: di Pulau Gebe (500 hektare, izin 2020) dan Halmahera (1.145 hektare, izin Januari 2025).

“Selain nikel, sebagaimana dipaparkan sebelumnya, kelompok ini aktif di sektor emas dan tembaga melalui PT Indonesia Mas Mulia (4.800 hektare di Halmahera Selatan) serta di sektor pasir besi lewat PT Bela Sarana Permai di Pulau Obi (4.290 hektare),” ungkap JATAM.

Lebih jauh, sebut JATAM lagi, potensi pelanggaran kepentingan muncul dari tumpang tindih kewenangan eksekutif dan kepentingan ekonomi. Indikasi ini tampak dari upaya pembaruan izin konsesi nikel di PT Karya Wijaya yang kerap dilakukan pada masa transisi pilkada, dengan proses penerbitan izin yang juga diduga tidak sepenuhnya sesuai prosedur. Di antaranya, masuk sistem MODI tanpa lelang, izin PPKH belum lengkap, serta tidak ada jaminan reklamasi.

“Bertambah celaka, selain memungkinkan pelanggaran regulasi, lemahnya investigasi DPR RI dan dorongan masyarakat sipil dalam hal pengawasan terhadap operasi perusahaan milik keluarga kepala daerah, berpotensi menghilangkan penerimaan negara,” sebutnya.

Demikian dampak buruk ekologis dan sosial juga nyata terjadi akibat deforestasi di Obi, pencemaran air di Halmahera Selatan, krisis air bersih, dan konflik di pulau Gebe akibat tumpang tindih klaim konsesi.

“Alih-alih melindungi warga dan ekosistem, terdapat indikasi bahwa kepentingan ekonomi keluarga memberi insentif bagi pengelolaan sumber daya alam yang dikendalikan oleh pejabat publik,” pungkas JATAM.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: