MediaUmat – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) membeberkan adanya keterhubungan wilayah banjir Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dengan elite politik.
“Laporan koloaboratif JATAM dengan Aceh Wetland Forum mengungkap adanya keterhubungan yang kuat antara wilayah terdampak banjir dan longsor dengan konsesi perusahaan yang dimiliki atau terhubung langsung dengan para pejabat negara dan elite politik,” ungkapnya dalam siaran pers Jaringan Advokasi Tambang X Aceh Wetland Forum, yang diterima media-umat.com, Senin (19/1/2026).
Dijelaskan dalam siaran pers itu, di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, wilayah hulu dan DAS strategis dikuasai oleh perusahaan tambang, sawit, dan kehutanan yang saham, direksi, atau komisarisnya berkelindan dengan lingkar kekuasaan nasional.
“Relasi ini menciptakan konflik kepentingan yang sangat akut, yang menempatkan para pengurus negara berperan ganda, yaitu sebagai regulator sekaligus sebagai pelindung kepentingan bisnis,” tandasnya.
Siaran itu menyebut, banyak nama elite politik maupun korporasi baik di Aceh, di Sumatra Utara, maupun di Sumatra Barat yang terlibat bisnis sawit dan tambang, yang mengubah tutupan hutan dan bentang alam secara masif, sehingga melemahkan sistem hidrologi alami dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap banjir bandang, longsor, dan krisis air.
“Kehadiran korporasi-korporasi raksasa ini menegaskan bahwa Sumatra dijadikan ladang akumulasi modal berskala besar, sementara risiko ekologisnya ditimpakan kepada warga, dan ketika bencana terjadi, negara kembali berlindung di balik narasi ‘bencana alam’,” kritiknya.
Laporan ini, lanjut siaran itu, menunjukkan secara gamblang bahwa Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat hanya diperlakukan semata sebagai zona ekonomi, bukan sebagai ruang hidup jutaan warga.
“Konsekuensinya, ketiga wilayah tersebut dengan cepat beralih menjadi zona penumbalan keselamatan warga. Ironisnya, bagi para pengurus negara yang juga bertindak sebagai pebisnis ekstraktif di tiga wilayah tersebut, korban jiwa dan kehancuran berbagai fasilitas sosial hanya dianggap sebagai ‘ongkos kerugian’ yang wajar muncul demi pertumbuhan dan bagi-bagi kue konsesi. Dengan kata lain, keselamatan warga menjadi variabel yang dapat dikorbankan kapan saja,” ungkapnya.
Tebang Pilih
Siaran itu juga mengungkap, pada awal Januari 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan ada 12 perusahaan yang aktivitasnya diduga kuat menjadi penyebab bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Tetapi, tak ada transparansi bermakna mengenai nama-nama perusahaan yang dimaksud. Satgas PKH hanya menyebutkan inisial dan tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan, hasil audit lingkungan, maupun langkah hukum lanjutan,” sesalnya.
Praktik ini, sebut siaran itu, menciptakan kesan tebang pilih dan memperkuat kecurigaan bahwa hukum bekerja selektif, terutama ketika berhadapan dengan korporasi besar yang dekat dengan kekuasaan.
JATAM menilai, pembatasan tanggung jawab hanya kepada 12 perusahaan menunjukkan adanya upaya sadar para pengurus negara untuk mengamankan perusahaannya sebagai pilihan politik taktis.
“Dengan menyempitkan daftar pihak yang bertanggung jawab, pemerintah seolah-olah secara sadar melindungi kepentingan korporasi yang memiliki kedekatan struktural dengan pusat kekuasaan, sekaligus mengosongkan makna penegakan hukum sebagai instrumen keadilan ekologis dan perlindungan keselamatan warga,” terangnya.
Dengan pilihan politik tersebut, lanjutnya, muncul kesan bahwa negara lebih sibuk menjaga stabilitas investasi ketimbang memastikan pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan yang ditimbulkannya.
“Katastrofe (malapetaka) yang terjadi di Sumatra menegaskan bahwa bencana ekologis bukan sekadar peristiwa alam, melainkan hasil dari relasi kuasa yang timpang antara negara, korporasi, dan warga,” simpulnya.
Dalam siaran itu, Koordinator JATAM Melky Nahar menegaskan, “Selama penegakan hukum tetap lemah, tebang pilih, dan tidak transparan, bencana serupa akan terus berulang. Sumatra akan terus dibayar murah sebagai zona ekonomi, sementara nyawa dan keselamatan warganya menjadi ongkos yang dianggap dapat ditoleransi.”
Delima Silalahi dari Kelompok Studi dan pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Sumatra Utara, juga menyampaikan pendapatnya, “Katastrofe yang terjadi ini menunjukkan warga merupakan korban penumbalan negara sementara pelaku utama yang sudah bertahun-tahun mendapatkan keuntungan yang sangat besar tak pernah tersentuh penegakan hukum yang pantas.”
Pun demikian dengan Direktur Aceh Wetland Forum Yusmadi Yusuf menyampaikan, “Jejak oligarki di tingkat daerah pun tak putus. Para pejabat di daerah, mulai dari bupati hingga gubernur, banyak yang memiliki konsesi tambang dan konsesi sawit, yang beberapa di antaranya berada di dalam kawasan hutan dan kawasan ekologi esensial.”
Terakhir, Abdullah sebagai aktivis dari Aceh Barat mengutarakan kekesalannya, “Suara penolakan warga terhadap aktivitas tambang di Sibak Krueng Woyla, Aceh Barat, tidak pernah ditanggapi secara serius. Padahal, setelah warga melakukan audiensi dengan DPRK Aceh Barat, Bupati Aceh Barat telah mengeluarkan dua kali maklumat untuk menghentikan aktivitas pengerukan emas. Namun, tak pernah sedetik pun aktivitas tersebut berhenti. Bahkan suara-suara perjuangan warga tak pernah menjadi pemberitaan nasional.”[] Irianti Aminatun
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat