Islam Bolehkan Individu Miliki Tanah Seluas-luasnya, Asal…

 Islam Bolehkan Individu Miliki Tanah Seluas-luasnya, Asal…

MediaUmat.info – Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) memaparkan, sistem Islam membolehkan seorang warga negara memiliki tanah seluas-luasnya, tetapi dengan catatan harus diproduktifkan.

“Seseorang boleh mempunyai tanah seberapa pun luas yang dia bisa, tapi yang penting itu diproduktifkan,” ujarnya dalam Focus to The Point: Tanah Dikuasai Konglomerat, Rakyat Hidup Melarat! di kanal YouTube UIY Official, Rabu (21/5/2025).

Pasalnya, jelas UIY, sebidang tanah baru bisa bermanfaat jika diproduktifkan. Semisal produksi pertanian baik di sektor pangan, buah-buahan, dsb.

Dengan kata lain, sebutnya, tanah atau dalam hal ini lahan, adalah sesuatu yang sangat mendasar dari pertanian. “Asas dari pertanian itu lahan. Karena teknologi bisa dibeli, sumber daya manusia bisa dikerahkan, kemudian sarana produksi pertanian atau saprotan itu, itu bisa juga diadakan,” jelasnya.

Ditambah, sebut UIY, lahan dimaksud bukanlah termasuk kawasan hutan yang pada dasarnya terkategori sebagai harta milik umum atau yang tak boleh dimiliki negara apalagi individu.

Untuk diketahui, di dalam QS Al-Hadid ayat ke-7 yang berisi tentang perintah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, serta kewajiban bersedekah atau infak di jalan Allah, misalnya, ditafsirkan oleh Imam al-Qurthubi, bahwa manusia tak mempunyai hak kecuali memanfaatkan harta dengan cara yang diridhai oleh Allah SWT.

“Ayat ini adalah dalil bahwa asal usul kepemilikan (ashlul milki adalah milik Allah SWT, dan bahwa manusia tak mempunyai hak kecuali memanfaatkan (tasharruf) dengan cara yang diridhai oleh Allah SWT,” ujar UIY mengutip kitab Tafsir al-Qurthubi, Juz I hal. 130.

Maka dari itu, negara harus berperan menjaga serta memastikan distribusi lahan agar tetap produktif. “Negara itu (harus) hadir untuk memastikan bahwa kita bicara tentang problem ekonomi itu distribusi, maka distribusi lahan itu juga harus dijaga. Jangan sampai timbul kesenjangan yang begitu rupa,” ulasnya.

Sebelumnya, dilansir detik.com (8/5), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam suatu acara, menyebut ada sebuah keluarga yang menguasai 1,8 juta hektare lahan di Indonesia.

Sistem Islam, Sistem yang Unik

Adalah sistem Islam, sebagaimana disinggung sebelumnya, merupakan sistem unik yang memiliki pengaturan tentang kepemilikan individu dalam hal ini lahan.

Berbeda dengan sosialisme berikut sistem pertanian kolektifnya, maupun kapitallsme yang sarat ketimpangan ekonomi dan cenderung tak terselesaikan, Islam memelihara motif-motif pribadi tetapi sekaligus menjaga kepemilikan lahan tidak menjadi liar.

Sebutlah, terlepas luasan, ketika seseorang memiliki tanah namun menelantarkan lebih dari tiga tahun, negara berhak mengambil lantas mendistribusikan kepada warga untuk diproduktifkan kembali.

“Untuk apa? Redistribusi aset, redistribusi lahan. Jadi negara boleh memberikan,” jelas UIY, seputar ketentuan distribusi lahan dalam Islam.

Karena itulah, menjadi pertama dan utama untuk memotivasi agar produktivitas terkait lahan senantiasa berlangsung. Sebabnya, perihal ini juga termasuk bagian dari ibadah. “Itu kalau dalam Islam bagian dari ibadah,” pungkas UIY.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *