Indonesia Masih Dijajah Nonfisik di Segala Bidang

MediaUmat Meski terlihat merdeka karena tidak ada penjajahan secara fisik (militer), Ketua Forum Tokoh Muslimah Depok (FTMD), dr. Alik Ummu Abdillah menegaskan, Indonesia saat ini masih mengalami penjajahan nonfisik (neoimperialisme) di segala bidang.

“Penjajahan nonfisik (neoimperialisme) saat ini terjadi di segala bidang, seperti ekonomi, politik, budaya, sosial, ideologi, kesehatan, pertahanan, hukum dan pendidikan,” ujarnya di hadapan sekira 45 tokoh Muslimah dalam Forum Tokoh Muslimah Depok (FTMD#24): Mewujudkan Kemerdekaan Hakiki dengan Syariah Islam Kaffah, Sabtu (2/8/2025) di Depok, Jawa Barat.

Bidang Ekonomi

Dalam bidang ekonomi, terangnya, 60% penduduk Indonesia miskin menurut Standar World Bank. Bahkan ketimpangannya pun ekstrem, 10 % orang kaya kuasai setengahnya kekayaan Indonesia. Padahal, Indonesia salah satu penghasil SDA (sumber daya alam) terbesar dunia.

“Kemiskinan parah terjadi di daerah kaya akan SDA karena pengelolaan SDA serakah, distribusi buruk menyebabkan kemiskinan dan kerusakan alam. Seperti yang terjadi di 5 desa di Sulawesi kesulitan air bersih akibat aktivitas tambang nikel,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, SDA dikuasai oligarki dan asing, rakyat terpinggirkan. Bahkan, terjadi eksploitasi tambang nikel di Raja Ampat yang merusak ekonomi, sosial dan lingkungan penduduk lokal.

“Kerusakan lingkungan semakin parah, deporestasi, polusi air, polusi udara dari pembangkit, meningkatkan risiko banjir dan longsor serta rusaknya sumber air,” tegasnya.

Bahkan, sebut Alik, kondisi sosial komunitas penduduk lokal memburuk, konflik lahan dengan komunitas lokal, hilangnya sumber mata pencaharian, meningkatnya masalah kesehatan, kesulitan air bersih. Ditambah pula peraturan dan penegakan hukum yang lemah.

“Tak hanya itu, maraknya tambang ilegal, pengelolaan limbah yang minim, ketergantungan pada investor asing, kondisi tenaga kerja yang buruk dan KKN dalam tata kelola,” bebernya.

Utang pemerintah pun, tegas Alik, semakin membebani APBN, sehingga pungutan negara ke rakyat semakin massif. Ekonomi rakyat pun semakin dipersulit dengan berbagai jenis pungutan pajak dan non pajak.

“Bahkan, korupsi kekayaan negara semakin massif, sehingga ekonomi kita dijajah tikus berdasi. Rakyat pun terjerat pinjol berbunga tinggi, sementara perbankan menjadi sarana penguasaan aset oleh pemodal,” terangnya.

Bidang Hukum

Adapun penjajahan di bidang hukum, imbuhnya, hukum warisan kolonial masih digunakan seperti, KUH Pidana disusun tahun 1918 (Wetboek van Strafrecht) oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Ditambah undang-undangnya juga pesanan asing korporasi seperti UU Minerba No. 3 Tahun 2020, UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan UU SJSN dan BPJS Kesehatan.

Bidang Politik dan Sosial Budaya

“Kalau penjajahan di bidang politik, adanya intervensi asing, sehingga kebijakan luar negeri sering kali mengalami tekanan dari negara adidaya. Begitu juga penjajahan di bidang sosial budaya, gaya hidup makin materialistis dan hedonistik, bahkan nilai keluarga semakin rapuh,” ungkapnya.

Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Tak hanya itu, pendidikan dan kesehatan pun sulit dijangkau. “Komersialisasi pendidikan dan kesehatan menyebabkan sebagian masyarakat sulit memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan secara layak,” pungkasnya.[] Siti Aisyah

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: