Indonesia Harus Jadi Pelopor Usir Entitas Penjajah Yahudi dari Palestina

 Indonesia Harus Jadi Pelopor Usir Entitas Penjajah Yahudi dari Palestina

MediaUmat Salah satu cara agar tidak terjebak pada agenda Zionis internasional, pemerintah Indonesia harusnya menjadi pelopor di antara negara lain untuk mengusir entitas penjajah Yahudi dari wilayah Palestina.

“Seharusnya pemerintah Indonesia menjadi pelopor untuk mengusir entitas Zionis Israel sebagai penjajah keluar dari wilayah Palestina,” demikian bunyi siaran pers Pernyataan Sikap No. 005/PS/DTN-PERSADA 212/IX/2025 Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (Persada) 212 yang diterima media-umat.com, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, perkara ini termasuk amanat konstitusi yang sangat jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tepatnya pada alinea pertama, sebagai penegasan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” begitu bunyi teks lengkapnya.

Tak hanya mengusir, di tengah gelombang dukungan terhadap kemerdekaan Palestina yang belakangan juga datang dari negara-negara Barat, pemerintah Indonesia juga harus memprakarsai dalam hal mengadili dan menghukum entitas penjajah Yahudi dengan seberat-beratnya.

Adalah setelah bertahun-tahun pengakuan Palestina lebih banyak datang dari negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin, dukungan juga muncul dari negara-negara di Eropa, seperti Prancis, Luksemburg, Malta, Monako, Andorra, dan Belgia yang secara resmi mengakui Palestina pada Sidang Umum PBB (UNGA) ke-80. Tidak lama kemudian, Inggris, Kanada, Australia, dan Portugal juga mengambil langkah yang sama pada September 2025.

Seperti diketahui, sebanyak 158 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Jumlah ini setara dengan sekitar 81 persen anggota PBB. Artinya, mayoritas negara di dunia kini menganggap Palestina sebagai negara yang sah.

Upaya ‘Cuci Tangan’

Meski demikian, masih dari Pernyataan Sikap Persada 212, pengakuan kemerdekaan Palestina oleh negara-negara Barat justru tampak sebagai upaya cuci tangan dan lari dari tanggung jawab terhadap penjajahan, pembantaian dan genosida yang mereka sponsori.

Perlu disegarkan lagi ingatan umat, sambungnya, Israel bercokol sebagai entitas Zionis di tanah Palestina adalah perbuatan yang dilakukan oleh Inggris dan Prancis.

Bahkan sejak 1900-an awal, mereka menduduki, menjajah dan membagi wilayah tersebut sebagai tanah jajahan yang kemudian diberikan kepada entitas zionis untuk mendirikan negara bernama Israel.

Maka tak heran, alih-alih memberikan kemerdekaan penuh terhadap rakyat Palestina, kerangka agenda solusi dua negara (two state solution) yang mereka tawarkan sebagai bagian dari pengakuan kemerdekaan Palestina sekaligus keberadaan Zionis Yahudi sebagai entitas negara, dinilai memang dirancang oleh entitas Zionis internasional dan disuarakan oleh negara-negara kolonial tanpa langkah konkret menguntungkan Palestina setelahnya.

Dengan kata lain, agenda two state solution yang diusung oleh Inggris dan Prancis akan menjadikan Palestina hanya sebagai organ administratif tanpa wilayah dan kewenangan yang jelas sebagai sebuah entitas negara merdeka dan berdaulat.

“Sebagai sebuah negara merdeka yang berdaulat, seharusnya Palestina diberikan kebebasan untuk membentuk angkatan bersenjata, menerbitkan dan mencetak mata uang sendiri, serta memiliki wilayah teritorial yang menyeluruh,” tandasnya.

Sementara di sisi lain, mendorong agenda two state solution, yang sekali lagi merupakan bagian dari pengakuan kemerdekaan Palestina, berarti memaksa negara negara lain yang selama ini menolak melakukan hubungan diplomatik, untuk kemudian memberikan pengakuan terhadap eksistensi Israel yang sedang dan terus melakukan berbagai kejahatan kemanusiaan, genosida dan kejahatan perang.

Tak ayal, Persada 212 menyebut pengakuan ini tak lebih merupakan racun baru bagi negara-negara berpenduduk mayoritas muslim dengan menempatkan pemimpinnya mengikuti agenda two state solution yang sangat merugikan rakyat Palestina.

Pun, terhadap pernyataan sikap Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana pidato perdananya di Sidang Umum PBB, yakni bakal menjamin keselamatan dan keamanan Israel bila Palestina diberi kemerdekaan atau mengakui eksistensi negara Palestina, Persada 212 menolak.

Sebab sebagaimana dipaparkan sebelumnya, bercokolnya entitas penjajah Yahudi di Palestina adalah ilegal dan merupakan penjajahan. Sementara apa pun bentuknya, penjajahan sendiri bertentangan dengan prinsip anti-penjajahan yang sudah menjadi prinsip dasar politik luar negeri Indonesia.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *