Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, UIY Beberkan Faktor Penyebabnya

 Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, UIY Beberkan Faktor Penyebabnya

MediaUmat.info Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) mengungkapkan faktor penyebab yang menjadikan Indonesia sebagai darurat kekerasan seksual.

“Saya melihat ada beberapa faktor yang menimbulkan peningkatan luar biasa kekerasan seksual itu” terangnya dalam Focus to The Point: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual! di kanal YouTube UIY Official, Sabtu (3/5/2025).

Pertama, ini hari memang rangsang itu begitu luar biasa deras masuk ke orang per orang secara personal. Gawai yang bisa diakses oleh siapa pun, lanjutnya, di sembarang tempat, waktu dengan sebuah kadar yang tidak dapat diketahui, menimbulkan kecenderungan yang bersifat adiktif, membuat kecanduan pengguna. Secara lazim akan menimbulkan rangsangan dan memerlukan penyaluran.

“Penyaluran ini yang saya kira menjadi ekspresi paling nyata, di dalam berbagai bentuk yang sekarang kita lihat,” ungkapnya.

Kedua, adanya budaya lumrahisasi, pembiasaan ketika ada berita muncul kemudian diterima, didengar atau disimak oleh banyak orang lalu memunculkan suasana bahwa hal tersebut lumrah adanya.

Ketiga, sebagai kegagalan hukum dalam pencegahan kekerasan seksual.

“L9BT misalnya, ini hari tidak pernah disebut sebagai satu kejahatan, jangan lagi kejahatan, penyimpangan pun tidak. Nah, itu akan membuat lumrahisasi itu makin makin meningkat,” geramnya.

Begitu juga, lanjut UIY, faktor rapuhnya ketakwaan dan kontrol diri. Puasa seharusnya bisa berpengaruh terhadap mayoritas Muslim di negeri ini, seperti para ustadz, para kiai dan sebagainya yang mengerti betul makna dari takwa dan pengaruh puasa, tetapi penyimpangan itu tetap bisa dilakukan.

Dalam pandangan syariat Islam, UIY menjelaskan, harus ada regulasi penting yang dikeluarkan untuk mencegah rangsangan atau pengaruh buruk internet, sosial media kepada anak muda. Karena teknologi seperti pisau bermata dua, banyak manfaat tetapi banyak mudharatnya juga.

Dalam kaidah disebut dar’u al-mafâsid muqaddam[un] ‘alâ jalbi al-mashâlih (mencegah kerusakan lebih didahulukan ketimbang mengupayakan kemaslahatan), harus memilih antara mendapatkan kebaikan dari teknologi atau kemudharatan.

“Maka kaidah tadi itu mengatakan harus dicegah kemudharatan. Meski dengan itu kita tidak mendapatkan kemanfaatan,” tandasnya.[] Lukman Indra Bayu

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *