Mediaumat.info – Setidaknya ada tiga isu strategis yang menimbulkan polemik di masyarakat dalam UU TNI yang baru disahkan Ahad lalu.
“Paling tidak ada tiga isu strategis yang menimbulkan polemik dalam RUU TNI ini,” tutur Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana kepada media-umat.info, Ahad (23/3/2025).
Pertama, penambahan batas pensiun TNI baik level Bintara, Tamtama, Perwira, maupun perwira tinggi. “Lihat pasal 53,” ujarnya.
Kedua, perluasan jabatan-jabatan sipil yang diduduki perwira TNI aktif. “Lihat pasal 47 ayat 2,” ungkapnya.
Ketiga, perluasan dan penambahan jenis-jenis operasi militer selain perang (OMSP). “Lihat pasal 7 ayat 2 dan 3,” beber Agung.
Pasal-pasal krusial ini, kata Agung, seperti hadiah pada TNI yang selama ini merasa terkungkung pasca-dicabutnya dwifungsi ABRI sehingga ruang geraknya terasa terbatas.
Agung menilai, penambahan batas usia TNI berpotensi menghambat regenerasi di tubuh TNI. Menurutnya, saat ini banyak perwira tinggi non job. “Menurut data ISDS (Indonesia Strategic and Defence Studies), saat ini ada 120 perwira tinggi nonjob dan 310 kolonel nonjob,” katanya.
Ia menyadari, ada perasaan tersisihkan di tubuh TNI dibandingkan Polri sejak reformasi. Akses-akses politik, ekonomi dan logistik terasa sempit dibanding waktu Orde Baru.
“RUU TNI ini memberikan peluang masuk yang jauh ke dalam ruang-ruang sipil. Hal ini seperti mengembalikan dwifungsi ABRI sehingga kekuasaannya luas,” tuturnya.
Membahayakan
Melalui perluasan OMSP, kata Agung, berpotensi membahayakan profesionalisme militer dan menimbulkan pecah konsentrasi. “Dampaknya, tentu buruk bagi TNI yang harusnya fokus untuk pertahanan negara dari berbagai kekuatan luar yang mengancam,” ujarnya.
Ia khawatir RUU TNI yang cenderung memberi hadiah pada TNI ini berpeluang besar memperkuat hubungan patron klien penguasa dalam hal ini presiden dengan TNI.
“Hal ini berpotensi menjadikan TNI bisa dijadikan alat kekuasaan untuk menekan hak-hak masyarakat. Jadilah abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” ungkapnya.
Ia melihat TNI sebenarnya mempunyai permasalahan kompleks baik dalam konteks internal maupun eksternal yang mengganggu kedaulatan negara.
“Tetapi terus sayang, saya melihat melalui RUU ini, TNI diberi wewenang masuk terlalu dalam ke ruang sipil yang tidak ada kaitannya dengan solusi masalah internal TNI dan pertahanan negeri ini,” tegasnya.
Indonesia itu, ujar Agung, menghadapi ancaman geopolitik dan geostrategis. Indonesia dekat dengan konflik Laut Cina Selatan yang menjadi ancaman nyata bagi kedaulatan Indonesia.
“Seharusnya TNI diperkuat untuk menghadapi hal ini. Bukan malah masuk lebih dalam ke ruang sipil yang tentu ini untuk semuanya,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat