IJM: Polri Harus Mereformasi Tata Aturan, Tata Sikap dan Pola Kerja

 IJM: Polri Harus Mereformasi Tata Aturan, Tata Sikap dan Pola Kerja

MediaUmat Menanggapi berita viral terkait kekecewaan WNA Thailand terhadap kinerja polisi karena laporannya didiamkan oleh polisi yang hanya menonton film dengan santai, Pengamat Kebijakan Publik Rizki Awal dari Indonesia Justice Monitor (IJM) menyatakan polisi harus mereformasi tata aturan, tata sikap, dan pola kerja.

“Apa yang terjadi dengan masyarakat atau yang terjadi oleh warga negara asing dari Thailand itu membuktikan bahwasanya Polri harus segera mereformasi tata aturan, tata sikap, dan pola kerja, dari level hulu ke hilir mereka. Sehingga masyarakat itu makin kembali menemukan kepercayaannya kepada polisi,” tuturnya dalam Kabar Petang: Viral! WNA Kecewa Dengan Polisi: Laporan Didiamkan dan Hanya Nonton Film dengan Santai, Senin (6/10/2025) di kanal YouTube Khilafah News.

Menurutnya, kepolisian seharusnya tidak sekadar membuat aplikasi PoliceTube. “PoliceTube yang sampai saat ini kita enggak tahu apakah aplikasi itu masih sangat berfungsi atau dibutuhkan masyarakat atau seperti apa,” tukasnya.

Seharusnya, sebut Rizqi, tidak ada kendala masalah bahasa. Justru, polisi harusnya menyadari siapa pun yang berada di lingkungan atau di wilayah negara Indonesia ini, maka harus mendapatkan pelayanan yang sama dalam proses keadilan dan hukum termasuk warga negara asing yang sedang berada di Indonesia.

“Apalagi kita mengerti betul, ketika dia masuk ke wilayah Indonesia, berarti dia sudah mengetahui bagaimana pola hukum yang harus dia gunakan,” ujarnya.

Aturan hukum yang digunakan, jelasnya, adalah hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga ketika dia kena dampak atau menjadi korban dari kekerasan atau kejahatan, mau enggak mau dia akan menggunakan sistem hukum di Indonesia.

Perkaranya adalah, lanjut Rizqi, bagaimana sistem hukum dan peradilan hari ini bisa mengerti atau siap dengan warga negara asing. “Yang tentu cenderung minim penguasaan bahasa Indonesia,” tandasnya.[] Ajira

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *